kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.725.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

2021, Iuran BPJS Kesehatan kelas III naik, berikut rinciannya


Jumat, 01 Januari 2021 / 05:30 WIB
ILUSTRASI.


Sumber: Kompas.id | Editor: Adi Wikanto

Berikut ini rincian iuran BPJS Kesehatan selengkapnya, dilansir laman BPJS Kesehatan:

1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Untuk kategori ini iuran dibayar oleh pemerintah.

2. PPU di lembaga pemerintahan

Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri atas: Pegawai Negeri Sipil anggota TNI anggota Polri pejabat negara pegawai pemerintah non pegawai negeri Iuran pada kelompok tersebut sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan. Adapun ketentuannya 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

3. PPU di BUMN, BUMD dan Swasta

Iuran BPJS Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan. Ketentuannya 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

4. Keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah

Sementara itu iuran peserta BPJS Kesehatan untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan. Iuran dibayar oleh pekerja penerima upah.

5. Iuran peserta mandiri Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lain-lain); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja terbagi atas 3 kelas.

  • Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp 150.000
  • Iuran BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp 100.000
  • Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp 35.000

6. Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan keluarga

Sementara itu bagi veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iuran peserta BPJS Kesehatan ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun. Iuran ini dibayar oleh Pemerintah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Iuran Kelas 3 Naik Mulai Besok, Ini Rincian Tarif BPJS Kesehatan 2021",


Penulis : Nur Fitriatus Shalihah
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Selanjutnya: Meningkat, kini zona merah Covid-19 di Indonesia per 27/12 ada 76 daerah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×