kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,33   -4,97   -0.55%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

21 Layanan dan Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2022, Termasuk Covid-19?


Rabu, 16 Februari 2022 / 12:49 WIB
21 Layanan dan Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2022, Termasuk Covid-19?
ILUSTRASI. Daftar layanan kesehatan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan 2022. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto.


Penulis: Virdita Ratriani

Berdasarkan arahan dari menteri keuangan dan sesuai dengan Permenkes 59/2016 tentang pembebasan biaya pasien penyakit infeksi emerging tertentu, pembiayaan pasien Covid-19 tidak masuk dalam benefit Program JKN-KIS atau BPJS Kesehatan. 

Tetapi, BPJS Kesehatan tetap ambil bagian untuk menangani pandemi ini. 

Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, BPJS Kesehatan berperan dalam melakukan proses verifikasi klaim kasus Covid-19, sedangkan pembiayannya dilakukan oleh Kementerian Kesehatan. 

Baca Juga: ​Buka Dtks.jakarta.go.id, Ini Cara DTKS Jakarta untuk Dapat KJP Plus dan Bansos Lain

Pasien yang dapat diklaim biaya perawatannya adalah, ODP usia di atas 60 tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta dan kurang dari 60 tahun dengan penyakit penyerta, PDP, dan konfirmasi positif. 

Pelayanan yang bisa diklaim rumahsakit adalah pasien yang dirawat sejak 28 Januari 2020 hingga tidak ada lagi kasus Covid-19.

Pasien yang dijamin adalah seluruh penduduk Indonesia baik yang peserta JKN-KIS maupun yang bukan. Bahkan, WNA sekalipun yang sedang berada dan berobat di wilayah NKRI dijamin.

Nah, itulah daftar layanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan 2022 yang perlu masyarakat ketahui. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×