kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.905.000   17.000   0,90%
  • USD/IDR 16.309   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.054   -121,64   -1,70%
  • KOMPAS100 1.023   -21,27   -2,04%
  • LQ45 796   -19,01   -2,33%
  • ISSI 224   -1,92   -0,85%
  • IDX30 416   -10,38   -2,44%
  • IDXHIDIV20 494   -14,26   -2,80%
  • IDX80 115   -2,31   -1,96%
  • IDXV30 119   -2,06   -1,71%
  • IDXQ30 136   -3,31   -2,37%

4 Uang Kertas Rupiah Ini Ditarik oleh Bank Indonesia


Senin, 12 Mei 2025 / 04:55 WIB
4 Uang Kertas Rupiah Ini Ditarik oleh Bank Indonesia
ILUSTRASI. BI mengumumkan telah mencabut dan menarik dari peredaran empat pecahan uang kertas rupiah tahun emisi 1979, 1980, dan 1982. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Dalam situs resminya, Bank Indonesia (BI) mengumumkan telah mencabut dan menarik dari peredaran empat pecahan uang kertas rupiah tahun emisi 1979, 1980, dan 1982. 

Adapun rincian dari keempat uang kertas itu ialah:

  • Pecahan Rp 10.000 Emisi 1979
  • Pecahan Rp 5.000 Tanda Tahun 1980
  • Pecahan Rp 1.000 Emisi 1980, dan
  • Pecahan Rp 500 Tanda Tahun 1982. 

Pencabutan uang kertas rupiah itu sesuai Surat Keputusan Direksi BI Nomor 24/105/KEP/DIR pada 31 Maret 1992

Menurut Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso, BI sebagai bank sentral secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah. 

Pencabutan dan penarikan uang rupiah dilakukan dengan mempertimbangkan masa edar uang hingga adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman pada uang kertas. 

Baca Juga: Uang Terbakar, Dapatkah Ditukarkan di Bank? Ini Jawaban BI

Mengutip laman resmi BI, terdapat 13 uang kertas dan 31 uang logam yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran dan masih dapat ditukarkan oleh masyarakat pada jangka waktu tertentu. 

Masyarakat dapat menukarkan uang yang telah dinyatakan dicabut tersebut dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan. 

Informasi saja, uang rupiah yang dicabut adalah uang rupiah yang sudah tidak berlaku. Ketentuan pencabutan/penarikan uang Rupiah tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia yang bisa diakses di situs resmi BI atau media informasi lainnya seperti televisi, surat kabar, media sosial, dan radio.

Masyarakat dapat melakukan penukaran di kantor bank umum atau kantor BI di seluruh wilayah Indonesia sesuai yang ditentukan BI. Adapun untuk keempat uang kertas di atas batas waktu penukarannya adalah 30 April 2025.  

Tonton: Indonesia Masuk Daftar 10 Negara Berpenduduk Miskin Terbesar Versi Bank Dunia

Setelah itu, uang tersebut tidak dapat ditukarkan lagi. Adapun jangka waktu penukaran uang kertas ini bervariasi tergantung tanggal pencabutan. 

Informasi lebih lanjut bisa dilihat di laman https://www.bi.go.id/id/rupiah/uang-dicabut/Default.aspx.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×