Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Menyimpan uang tunai di rumah memang terasa praktis, tetapi ada risiko besar yang mengintai, terutama jika terjadi kebakaran.
Uang yang tersimpan di dalam rumah atau tempat penyimpanan pribadi bisa saja ikut hangus terbakar.
Akibatnya, uang tersebut menjadi rusak dan tidak layak edar.
Kerusakan pada uang bisa bervariasi. Ada yang hanya hangus di bagian pinggirnya, namun ada pula yang terbakar hampir seluruhnya hingga sulit dikenali.
Uang yang rusak parah seperti ini biasanya tidak bisa lagi digunakan untuk bertransaksi karena dianggap tidak sah. Wajar jika banyak orang enggan menerima uang terbakar sebagai alat pembayaran.
Lantas, bisakah uang terbakar ditukarkan?
Uang terbakar bisa ditukarkan
Bank Indonesia (BI) menerima penukaran uang yang terbakar menjadi uang baru atau normal, sebagaimana tertulis dalam laman resminya.
Selain terbakar, kondisi uang rusak atau cacat lainnya yang bisa ditukarkan termasuk berlubang, hilang sebagian, robek, dan mengerut.
Baca Juga: BI Cabut 4 Pecahan Uang Kertas Rupiah, Cepat Tukar Sebelum 30 April 2025
Penukaran uang terbakar ini diterima sepanjang menurut penelitian Bank Indonesia masih dapat dikenali keasliannya.
“Bank Indonesia tidak memberikan penggantian terhadap uang Rupiah tidak asli yang diterima dari masyarakat dalam kegiatan Penukaran Uang Rupiah,” ucap BI.
BI dapat melakukan penelitian terhadap uang Rupiah rusak sepanjang disetujui oleh penukar dengan melakukan pengisian formulir penelitian yang telah disediakan.
Penggantian terhadap uang Rupiah rusak oleh BI dilakukan secara tunai atau transfer ke rekening bank yang ditunjuk oleh penukar.
BI mungkin akan meminta penukar untuk menyertakan surat keterangan dari kelurahan atau kantor polisi setempat dengan pertimbangan tertentu.
“Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang Rupiah rusak atau cacat apabila menurut Bank Indonesia kerusakan uang Rupiah tersebut diduga dilakukan secara sengaja atau dilakukan secara sengaja,” terang BI.
Baca Juga: Cara Tukar Uang Rusak atau Tidak Layar Edar Sesuai Panduan Bank Indonesia
Selain itu, BI juga tidak memberikan penggantian atas uang Rupiah yang hilang atau musnah karena sebab apa pun.
Kondisi uang kertas rusak yang diberi penggantian sebesar nilai nominal, yakni ukuran fisiknya lebih besar dari dua pertiga ukuran aslinya.
Lokasi penukaran uang
Penukaran uang tidak layak edar pada dasarnya dapat dilakukan di berbagai tempat yang telah ditentukan Bank Indonesia.
Tonton: Bank Indonesia Aktif Menggelar Intervensi Pasar Valas demi Menjaga Stabilitas Kurs Rupiah
Itu termasuk:
- Kantor Bank Indonesia di seluruh Indonesia
- Layanan kas keliling resmi dari Bank Indonesia
- Kantor-kantor yang ditunjuk dan disetujui BI
- Kegiatan kas keliling dari pihak lain yang mendapat persetujuan BI.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apakah Uang Terbakar Bisa Ditukarkan di Bank? Ini Penjelasan BI"
Selanjutnya: Yayasan Kehati Akan Gelar ESG Award 2025, Pendaftaran Dibuka Hingga 1 Juni
Menarik Dibaca: Resep Dadar Gulung Isi Kelapa yang Gampang dan Enak, Cantik Berpori Anti Gagal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News