kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

5 Cara menghindari transaksi bodong pinjol ilegal, jangan sampai tertipu!


Kamis, 23 September 2021 / 05:00 WIB
5 Cara menghindari transaksi bodong pinjol ilegal, jangan sampai tertipu!


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pertumbuhan oknum pinjaman online (pinjol) ilegal kian marak. Mereka seakan berlomba-lomba untuk menjerat lebih banyak masyarakat. 

Satgas Waspada Investasi (SWI) pun mencatat lonjakan pengaduan masyarakat yang dirugikan pinjol ilegal hingga 80 persen pada periode Januari-Juni 2021. Sepanjang Juli 2021, satgas telah memblokir 172 platform pinjol ilegal. 

General Manager Kredivo Lily Suriani mengatakan, dalam beberapa dekade belakangan industri fintech sendiri telah berkembang pesat di Indonesia. Terlebih dengan potensi pangsa pasar yang besar dan penetrasi internet yang hampir mencapai angka 75 persen. 

“Kehadiran fintech di Indonesia layaknya sebagai game-changer yang membawa perubahan pada lanskap industri keuangan dan adopsi layanan keuangan di masyarakat yang menjadi serba digital,” ungkap Lily dalam siaran pers, Rabu (22/9/2021). 

Menurut Lily, minimnya pengetahuan akan pinjol ilegat harus disikapi secara cermat karena pada awalnya banyak dari oknum pinjol ilegal yang memanfaatkan kekurangpahaman sebagian masyarakat melalui penyebaran informasi di berbagai kanal atau website. 

Baca Juga: Kecepatan penetrasi fintech harus dibarengi dengan kesiapan masyarakat

“Meningkatkan literasi keuangan menjadi kunci preventif yang dapat dilakukan oleh berbagai pihak agar masyarakat semakin cerdas dan bijak dalam memanfaatkan produk dan layanan jasa keuangan secara digital,” jelas Lily. 

Dari sisi regulator dan asosiasi, penting untuk menciptakan ekosistem digital yang kondusif, di antaranya dengan meningkatkan perlindungan konsumen dan keamanan data bagi pelaku fintech lending legal. Salah satunya melalui integrasi antara Fintech Data Center (FDC) dengan Pusdafil. 

Baca Juga: Ditagih pinjol padahal tak meminjam? OJK: Langsung hapus dan blokir!




TERBARU

[X]
×