Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha Lembaga Keuangan Mikro, Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Agribisnis Randu Makmur. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 14 Mei 2026, pencabutan izin usaha itu berdasarkan surat KEP45/KO.13/2026 per 4 Mei 2026.
"Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi LKM Agribisnis Randu Makmur yang beralamat di Jalan Ponpes Nurul Falah, Desa Tegalrandu, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, terhitung sejak 4 Mei 2026," ujar Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Hidayat Prabowo dalam pengumuman tersebut.
Baca Juga: Direksi dan Komisaris Bank BJB Kompak Borong Saham BJBR, Ini Rinciannya
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha tersebut, OJK menyatakan kantor Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Randu Makmur ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.
OJK juga meminta pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Randu Makmur agar melakukan rapat anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk tim likuidasi.
OJK juga menyampaikan penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Randu Makmur akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Randu Makmur dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro.
Baca Juga: BRI Finance Sebut Insentif Pajak EV Bisa Dongkrak Pembiayaan Kendaraan Listrik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













