kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Agribisnis Randu Makmur


Kamis, 14 Mei 2026 / 23:00 WIB
OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Agribisnis Randu Makmur
ILUSTRASI. Kantor OJK (KONTAN/Achmad Fauzie)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha Lembaga Keuangan Mikro, Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Agribisnis Randu Makmur. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 14 Mei 2026, pencabutan izin usaha itu berdasarkan surat KEP45/KO.13/2026  per 4 Mei 2026. 

"Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi LKM Agribisnis Randu Makmur yang beralamat di Jalan Ponpes Nurul Falah, Desa Tegalrandu, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, terhitung sejak 4 Mei 2026," ujar Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Hidayat Prabowo dalam pengumuman tersebut.

Baca Juga: Direksi dan Komisaris Bank BJB Kompak Borong Saham BJBR, Ini Rinciannya

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha tersebut, OJK menyatakan kantor Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Randu Makmur ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.

OJK juga meminta pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Randu Makmur agar melakukan rapat anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk tim likuidasi.

OJK juga menyampaikan penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Randu Makmur akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Randu Makmur dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro. 

Baca Juga: BRI Finance Sebut Insentif Pajak EV Bisa Dongkrak Pembiayaan Kendaraan Listrik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×