Reporter: Christine Novita Nababan |
JAKARTA. PT Jasa Raharja (Persero) harus lebih agresif mengimbau pengendara sepeda motor untuk lebih berhati-hati di jalan raya. Pasalnya, sebanyak 70% dari total penyaluran santunan perseroan yang berkisar Rp 1 triliun hingga September 2011 masih didominasi oleh korban kecelakaan sepeda motor.
Direktur Utama Jasa Raharja Diding S Anwar menuturkan, porsi santunan korban kecelakaan sepeda motor ini belum banyak berubah bila dibandingkan dengan sebelumnya. “Malah, cenderung melorot mengingat nilai santunan periode yang sama tahun lalu mencapai Rp 1,04 triliun,” ujarnya ditemui KONTAN.
Sedangkan sisanya, terdiri dari sejumlah korban kecelakaan lalu lintas penumpang umum, baik lalu lintas darat, laut, sungai, dan udara. Penyaluran santunan itu telah seluruhnya diserahkan kepada ahli waris korban masing-masing sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 dan 37/PMK.010/2008 tertanggal 26 Februari 2008.
Ada pun santunan mengalir lebih banyak kepada korban meninggal dunia yang menguras kocek perseroan pelat merah tersebut hingga tembus Rp 622,978 miliar sepanjang Januari-Agustus 2011. Diikuti oleh korban luka-luka Rp 281,693 miliar, korban cacat Rp 16,823 miliar, dan biaya penguburan Rp 983 juta.
Lebih lanjut Diding menjelaskan, menengok aturan UU Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 korban meninggal dunia mendapatkan santunan Rp 25 juta untuk kecelakaan darat dan laut, dan Rp 50 juta untuk kecelakaan udara. “Artinya, besaran nilai santunan yang diberikan berdasarkan amanat UU,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News