kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Jasa Raharja rogoh Rp 425 juta bagi korban kecelakaan kapal


Jumat, 30 September 2011 / 09:25 WIB
Jasa Raharja rogoh Rp 425 juta bagi korban kecelakaan kapal
ILUSTRASI. Suasana pelayanan nasabah di kantor Bank Banten, Jakarta (31/5). KONTAN/Muradi/2017/05/31


Reporter: Christine Novita Nababan |

JAKARTA. Moda transportasi nasional kembali menorehkan tinta merah. Dalam satu bulan terakhir, tercatat lima kecelakaan kapal terjadi dan menelan korban jiwa sedikitnya 40 orang. Sebagai perusahaan asuransi sosial, PT Jasa Raharja (Persero) wajib menyantuni korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum.

Direktur Utama Jasa Raharja Diding S Anwar mengatakan, hingga kini, Jasa Raharja telah menyalurkan santunan sebesar Rp 325 juta. Terdiri dari Rp 275 juta untuk 11 korban Kapal Motor Sri Murah Rezeki yang tenggelam di perairan Nusa Lembongan, Klungkung, Bali dan Rp 50 juta untuk dua korban KM Marina Nusantara.

Sedangkan, santunan sebesar Rp 100 juta baru akan diserahkan kepada empat korban KM Kirana IX yang tewas terinjak-injak akibat kepanikan yang terjadi di pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur. “Santunan untuk korban kecelakaan kapal KM Kirana IX akan disalurkan akhir bulan ini,” ujarnya kepada KONTAN, Kamis (29/9).

Sisanya, Diding mengungkapkan, 13 korban yang hilang dalam kecelakaan KM Sri Murah Rezeki dan empat korban lainnya dalam KM Marina Nusantara masih dalam proses penyelesaian. Dipastikan, perseroan akan memberikan santunan sesuai hak kepada seluruh ahli waris masing-masing korban kecelakaan lalu lintas jalan.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 33/1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU Nomor 34/1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, ahli waris dari korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas jalan berhak memperoleh santunan sebesar Rp 25 juta, dengan biaya penguburan Rp 2 juta.

Sedangkan, korban yang mengalami luka-luka mendapatkan perawatan rumah sakit dengan biaya maksimal Rp 10 juta, dan bagi mereka yang menderita cacat tetap maksimal Rp 25 juta. Asal tahu saja, sebetulnya masih ada sederet korban yang belum mendapatkan santunan. Perseroan mengaku akan mendata korban lebih detail.

Sekadar informasi, delapan penumpang tewas dalam peristiwa naas KM Kirana IX yang terjadi pada 28 September 2011 lalu. Dua hari sebelumnya, dua korban tewas dalam kecelakaan KM Marina Nusantara tenggelam di perairan Pulau Kadap, Barito, Kalimantan Selatan, dan 13 korban tewas dalam kecelakaan KM Tunggal Putri di perairan Pulau Raas, Kangean, Sumenep, Madura pada 24 September 2011 lalu.

Adapun, selang tiga hari sebelumnya, yaitu pada 21 September 2011, KM Sri Murah Rezeki menelan korban tewas hingga 14 orang, dan 27 Agustus 2011, KM Windu Karsa yang tenggelam di perairan Kolaka, Sulawesi Tenggara melenyapkan 10 nyawa. Jasa Raharja memastikan menyalurkan santunan kepada seluruh korban kecelakaan lalu lintas jalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×