kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.470.000   6.000   0,24%
  • USD/IDR 16.707   3,00   0,02%
  • IDX 8.682   -4,53   -0,05%
  • KOMPAS100 1.192   -1,43   -0,12%
  • LQ45 855   0,65   0,08%
  • ISSI 310   0,07   0,02%
  • IDX30 438   0,04   0,01%
  • IDXHIDIV20 506   1,00   0,20%
  • IDX80 134   0,03   0,02%
  • IDXV30 139   -0,03   -0,02%
  • IDXQ30 139   0,24   0,18%

98 Pinjol Legal Terbaru Per Juli 2024 dari OJK


Rabu, 31 Juli 2024 / 03:40 WIB
98 Pinjol Legal Terbaru Per Juli 2024 dari OJK
ILUSTRASI. Sampai dengan 12 Juli 2024, total jumlah penyelenggara pinjol yang berizin di OJK adalah sebanyak 98 perusahaan.


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Perusahaan pemberi pinjaman online yang legal memiliki kriteria-kriteria sebagai berikut:

1. Terdaftar/berizin dari OJK
2. Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
3. Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
4. Bunga atau biaya pinjaman transparan
5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
6. Mempunyai layanan pengaduan
7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
9. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×