kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

AAJI Berharap Biaya yang Ditentukan untuk Unitlink Wajar dan Fair


Senin, 14 Maret 2022 / 14:05 WIB
AAJI Berharap Biaya yang Ditentukan untuk Unitlink Wajar dan Fair
ILUSTRASI. Nasabah mencari informasi mengenai produk unit link dari asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Jakarta./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan terbaru terkait produk unitlink tengah dinantikan. Kehadiran aturan tersebut harapannya bisa lebih mengatur produk yang beberapa waktu belakangan menimbulkan beberapa masalah ini.

Salah satu poin yang kabarnya akan diatur dalam aturan tersebut terkait penentuan alokasi biaya proteksi, investasi, hingga akuisisi. 

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu pun mengungkapkan pihaknya ingin nilainya wajar dan adil bagi semua pihak.

“Prinsip wajar & fair yang saya maksud adalah tidak membebani pemegang polis dan juga perusahaan asuransi jiwa,” ujar Togar.

Jika melihat data riset IFG Progress beberapa waktu lalu, dalam lima tahun pertama umur unitlink, duit nasabah yang diinvestasikan kurang dari 15%. Sementara itu, mayoritas yakni 41%-57% merupakan biaya asuransi. Lalu antara 29%-41% menjadi biaya akuisisi dan 2%-3% merupakan biaya administrasi.

Togar menyebutkan, selama ini belum ada aturan pasti terkait persentase untuk biaya-biaya tersebut. Menurutnya, persentase sejatinya tidak jadi masalah karena menurutnya hal tersebut relatif.

Baca Juga: Februari 2022, Imbal Hasil Unit Link Masih Minus

“Produk asuransi jiwa unit link tiap-tiap perusahaan belum tentu sama. Yang kami sangat harapkan adalah transparansi biaya-biaya yang dijelaskan secara detail kepada calon pemegang polis,” jelasnya.

Sementara itu, Duta Perhimpunan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) Deddy Karyanto mengungkapkan, biaya akuisisi dibutuhkan untuk memasarkan produk asuransi, salah satunya untuk komisi agen. Meskipun berbeda-beda, ia menegaskan selama ini biaya-biaya tersebut juga sudah sesuai izin OJK.

Deddy juga menyebutkan selama ini masih ada pemegang polis yang salah kaprah bahwa menganggap asuransi itu produk investasi atau tabungan. Ia mengingatkan bahwa dari premi yang dibayarkan dibagi-bagi untuk beberapa biaya, seperti biaya proteksi, akuisisi dan lainnya.

“Kalau tidak begitu, nanti agen dapat darimana? Semua orang bisnis kan juga butuh fee, komisi, atau semacamnya,” pungkas Deddy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×