kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45916,64   -18,87   -2.02%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

AAJI dukung penerapan aturan PPN bagi agen asuransi


Selasa, 12 Oktober 2021 / 20:10 WIB
AAJI dukung penerapan aturan PPN bagi agen asuransi
ILUSTRASI. Petugas keamanan berjaga di depan beberpa logo perusahaan asuransi jiwa di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) ./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan membuka peluang jasa keagenan termasuk agen asuransi untuk dikenakan pajak minimal 5% atas jasanya. Ini artinya, selain PPh, agen asuransi akan kena pajak jasa keagenan. Kendati demikian, hal ini masih menunggu keputusan Kementerian Keuangan.

Menanggapi hal tersebut, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan industri asuransi jiwa secara konsisten terus mendukung penerapan berbagai kebijakan dari regulator terkait industri asuransi jiwa yang bisa mendorong pembangunan nasional Indonesia.

"Terkait peraturan perundangan yang berdampak pada industri asuransi jiwa, kami senantiasa berkoordinasi dengan regulator dan secara aktif memberikan masukan dari sudut pandang pelaku industri. Untuk regulasi ini, kami akan menunggu aturan tersebut disahkan dan diberlakukan," kata Togar Pasaribu, Direktur Eksekutif  AAJI kepada kontan.co.id, Senin (11/10).

Menurutnya, untuk saat ini, terkait UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mekanisme penerapan PPN untuk agen asuransi jiwa akan dipungut oleh perusahaan asuransi. Kewajiban dan administrasi ada pada perusahaan asuransi dimana agen terdaftar.

Baca Juga: Zurich Syariah bidik pangsa pasar asuransi syariah di tahun 2024

"Tentunya ini akan menambah proses administrasi pada perusahaan asuransi dan kami juga perlu melakukan penyesuaian sistem guna mengakomodir hal tersebut," sambung Togar.

Togar menjelaskan, AAJI sebagai wadah serta penyalur aspirasi perusahaan asuransi jiwa dan reasuransi di Indonesia tentunya akan terus berupaya menyatukan arah dan tujuan usaha asuransi jiwa dan berperan lebih jauh dalam menyejahterakan masyarakat Indonesia melalui perlindungan menyeluruh bagi masyarakat.

"Ini menjadi pertimbangan utama dalam setiap pembahasan yang kami lakukan dengan anggota asosiasi. Dalam hal ini, AAJI memberikan usulan kepada para anggotanya untuk penyeragaman perhitungan pengenaan pajak kepada agen tersebut untuk menghindari dampak dari pricing," imbuh Togar.

Selanjutnya: Dukung perkembangan industri syariah, Allianz terapkan transformasi digital

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×