kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,75   -7,60   -0.82%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

AAJI: Proses perekaman saat penawaran produk asuransi itu efektif


Senin, 06 Desember 2021 / 19:08 WIB
AAJI: Proses perekaman saat penawaran produk asuransi itu efektif
ILUSTRASI. AAJI menyambut baik rencana OJK yang akan mewajibkan 0roses perekaman saat penawaran produk asuransi.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Produk unitlink memang sampai saat ini masih menimbulkan polemik terutama terkait produk yang tidak sesuai saat penawaran atau kerap disebut miselling. Adapun, alat bukti rekam menjadi bagian dari rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk diwajibkan agar nantinya mempermudah penyelesaian polemik tersebut.

Ketua Bidang Operasional dan Perlindungan Konsumen Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Freddy Thamrin pun menyambut baik rencana tersebut karena dinilai efektif untuk menyelesaikan kasus pengaduan yang sering terjadi. Ia juga bilang, saat ini ada proses calling yang dimaksudkan untuk memastikan nasabah betul-betul paham produk yang dibeli.

“Sebetulnya sudah banyak habis dibeli di-callling, sudah dijelaskan, sudah ada itu sebenarnya,” ujar Freddy saat ditemui, Senin (6/12).

Freddy menambahkan, selama ini AAJI juga gencar melakukan edukasi ke masyarakat bahwa sejatinya produk unitlink merupakan produk bagus. Hanya, produk unitlink perlu dipahami dengan baik bahwa ada proteksi dan investasi di dalamnya.

Baca Juga: Korban asuransi desak DPR dan OJK benahi kejahatan asuransi Unitlink di Indonesia

Di kesempatan lain, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara bilang, persyaratan perekaman pada saat penjualan pada produk asuransi terutama unitlink akan menjadi bagian dari revisi POJK mengenai perlindungan konsumen.

“Kami di dalam revisi nanti akan memasukkan salah satu untuk kelengkapan bukti bahwa penjelasan dari agen dan perusahaan asuransi itu sudah disampaikan dan itu direkam,” ujar Tirta saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (6/12).

Selain itu, OJK juga akan mensyaratkan adanya ringkasan informasi layanan dan produk jasa keuangan yang disampaikan dengan bahasa sederhana tapi cakupannya lengkap. Hal ini dikarenakan melihat keluhan konsumen terkait isi polis yang susah dipahami.

“Polis itu tebal sekali tulisannya kecil-kecil. Oleh karena itu, produk seperti itu harus disertai ringkasan informasi produk dan layanan keuangan dengan bahasa sederhana tapi lengkap cakupannya. Termasuk kalau ada denta, biaya tambahan, dan pinalti, atau sebagainya. Semua harus dicantumkan,” kata Tirta.

Baca Juga: Imbal hasil unitlink pendapatan tetap kembali jadi juara pada November 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×