kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.470.000   6.000   0,24%
  • USD/IDR 16.705   1,00   0,01%
  • IDX 8.677   -9,12   -0,11%
  • KOMPAS100 1.190   -4,09   -0,34%
  • LQ45 853   -1,76   -0,21%
  • ISSI 310   0,09   0,03%
  • IDX30 438   -0,40   -0,09%
  • IDXHIDIV20 507   1,46   0,29%
  • IDX80 133   -0,28   -0,21%
  • IDXV30 138   -0,11   -0,08%
  • IDXQ30 139   0,30   0,22%

AASI Nilai Adanya Kewajiban Spin Off UUS akan Berdampak Positif terhadap Industri


Rabu, 17 Desember 2025 / 21:42 WIB
AASI Nilai Adanya Kewajiban Spin Off UUS akan Berdampak Positif terhadap Industri
ILUSTRASI. Ketua Bidang Hukum AASI Arry Bagoes Wibowo (KONTAN/Ferry Saputra). OJK mewajibkan perusahaan asuransi/reasuransi untuk melakukan pemisahaan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) paling lambat pada akhir 2026.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan asuransi/reasuransi untuk melakukan pemisahaan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) paling lambat pada akhir 2026.

Adapun aturan itu tertuang dalam Pasal 9 POJK 11 Tahun 2023. Mengenai hal itu, Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) menilai adanya kewajiban spin off UUS akan memberikan dampak positif terhadap industri asuransi syariah. 

Ketua Bidang Hukum, Kepatuhan, dan Antar Lembaga AASI Arry Bagoes Wibowo menerangkan masih banyak perusahaan yang akan menyelesaikan proses spin-off sampai di penghujung akhir 2026. Dengan demikian, dalam praktek bisnis, mereka baru benar-benar terpisah pada kuartal I-2027. 

Terkait hal itu, Arry menyampaikan makin banyaknya perusahaan asuransi syariah nantinya akan membuka peluang pertumbuhan yang sangat baik bagi industri. 

Baca Juga: BNI Digugat Nasabah Karena Dana Rp 6,5 Miliar Diblokir

"Sebab, makin banyak pemain asuransi syariah setelah spin-off, mereka akan lebih fokus mengembangkan bisnis syariahnya," katanya kepada Kontan, Rabu (17/12).

Arry menerangkan makin banyaknya perusahaan asuransi syariah nantinya bukan sebagai bentuk persaingan yang makin ketat, melainkan menunjukkan bisnis syariah yang makin menarik. Dia bilang secara umum setiap perusahaan memiliki karakteristik dan keunikan baik dari sisi produk maupun bisnis mereka masing-masing.

Untuk kondisi industri asuransi syariah saat ini, Arry melihat para perusahaan sepertinya lebih menerapkan fokus kerja dan mengeluarkan produk-produk asuransi syariah yang bervariatif di berbagai kelas produk. 

Namun, dia tak memungkiri masih ada juga perusahaan yang sampai saat ini berkutat dan hanya mampu fokus pada bisnis konvensionalnya. Hal itu tak terlepas dari sisi sumber daya manusia dan system support-nya belum mampu mengalokasi fokus kerja pada bisnis syariah. 

"Bisa saja mereka menjadi tertatih-tatih dan kehilangan banyak peluang pada 2026 dan 2027," kata Arry.

Sebagai informasi, OJK mencatat 29 perusahaan perasuransian berencana melakukan spin off UUS pada 2026. Kalau rencana pemisahan itu terlaksana, di akhir 2026 akan ada sekitar 45 perusahaan asuransi syariah. Sejauh ini, OJK mencatat sudah terdapat 17 perusahaan perasuransian syariah yang full fledged atau terpisah. 

Baca Juga: Ada 22 Fintech Lending dengan Kredit Macet di Atas 5%, Mayoritas Segmen Produktif

Selanjutnya: Golden Flower (POLU) Diversifikasi Pasar Lokal Saat Tarif Impor AS Dikerek

Menarik Dibaca: Belajar Parenting Zaman Sekarang, Ini Pendekatan Sampoerna Academy untuk Orang Tua

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×