kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.875   5,00   0,03%
  • IDX 7.314   118,54   1,65%
  • KOMPAS100 1.121   16,95   1,53%
  • LQ45 892   14,50   1,65%
  • ISSI 223   2,40   1,09%
  • IDX30 459   10,01   2,23%
  • IDXHIDIV20 553   13,38   2,48%
  • IDX80 129   1,38   1,09%
  • IDXV30 137   2,73   2,03%
  • IDXQ30 152   3,22   2,16%

AAUI: Asuransi umum bisa manfaatkan unit syariah dalam penerapan Qanun Aceh


Rabu, 18 Maret 2020 / 18:48 WIB
AAUI: Asuransi umum bisa manfaatkan unit syariah dalam penerapan Qanun Aceh
ILUSTRASI. Karyawan melintas di depan logo asuransi umum di Kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia Jakarta, Rabu (2/1). AAUI menyebut perusahaan asuransi umum bisa manfaatkan unit syariah dalam penerapan Qanun Aceh. /pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/02/01/2019.


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Qanun nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah bakal mewajibkan perusahaan asuransi menerapkan prinsip syariah di Aceh. Kebijakan ini bakal efektif pada 4 Januari 2022 mendatang.

Meski masih lama, perusahaan asuransi umum harus mempersiapkan cara agar tetap menjalakan bisnis di provinsi Aceh. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mulai melihat bagaimana anggota bisa memenuhi belied tersebut.

Baca Juga: OJK mulai persiapkan asuransi untuk terapkan Qanun Aceh

Direktur Eksekutif AAUI Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe bilang saat ini terdapat sekitar 30 perusahaan asuransi umum yang beroperasi di Aceh. Kendati demikian, Ia mengaku tidak semuanya merupakan perusahaan asuransi syariah. Namun beberapa diantaranya memiliki unit usaha syariah.

“Secara clear belum ada arahan dari Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan operasional perusahaan asuransi umum dalam Qanun Aceh. Tapi kalau melihat isi Qanun sepertinya unit usaha syariah masih dapat beroperasi sampai dengan batas waktu pemisahan unit syariah,” ujar Dody kepada Kontan.co.id pada Rabu (18/3).

Pemisahan unit syariah asuransi tertuang dalam UU No. 40 tahun 2014 pasal 87 tentang Perasuransian. Dalam aturan ini, unit syariah sudah harus berdiri sendiri pada 17 Oktober 2024. Namun Peraturan OJK 67/POJK.05/2016 pasal 18 mengatur ada tenggat waktu penyampaian rencana spin off pada 17 Oktober 2020.

Baca Juga: Pemain asuransi syariah siap menadah bisnis dari penerapan Qanun Aceh

Asal tahu saja, data OJK per Desember 2019 mencatatkan aset asuransi umum syariah senilai Rp 5,9 triliun. Angka itu dihimpun dari 5 perusahaan asuransi umum syariah dan 23 unit syariah. Nilai itu tumbuh 4,98% year on year dibandingkan 2018 lalu senilai Rp 5,62 triliun.

Sedangkan pendapatan premi atau kontribusi bruto tercatat senilai Rp 1,82 triliun. Nilai itu turun 1,08% yoy dibandingkan 2018 senilai Rp 1,84 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×