kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.875   5,00   0,03%
  • IDX 7.314   118,54   1,65%
  • KOMPAS100 1.121   16,95   1,53%
  • LQ45 892   14,50   1,65%
  • ISSI 223   2,40   1,09%
  • IDX30 459   10,01   2,23%
  • IDXHIDIV20 553   13,38   2,48%
  • IDX80 129   1,38   1,09%
  • IDXV30 137   2,73   2,03%
  • IDXQ30 152   3,22   2,16%

OJK mulai persiapkan asuransi untuk terapkan Qanun Aceh


Rabu, 18 Maret 2020 / 17:27 WIB
OJK mulai persiapkan asuransi untuk terapkan Qanun Aceh
ILUSTRASI. Ilustrasi asuransi syariah. OJK mulai persiapkan asuransi untuk terapkan Qanun Aceh. KONTAN/Muradi/2017/06/13


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai menyiapkan berbagai langkah guna memenuhi Qanun nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (Qanun LKS). 

Belied yang ditetapkan tanggal 31 Desember 2018 menyatakan tiga tahun sejak diundangkan seluruh lembaga keuangan yang ada di wilayah provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD) harus menjalankan kegiatannya berdasarkan prinsip syariah.

Baca Juga: Pemain asuransi syariah siap menadah bisnis dari penerapan Qanun Aceh

“Terkait dengan ketentuan dalam Qanun LKS tersebut, telah dilakukan serangkaian langkah-langkah persiapan menuju penerapan penuh Qanun LKS pada awal tahun 2022. Salah satu langkah persiapan untuk IKNB, khususnya perusahaan asuransi umum yang beroperasi di Aceh,” ujar Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot kepada Kontan.co.id pada Rabu (18/3).

Ia bilang OJK telah menyososialisasi ketentuan Qanun LKS kepada para pelaku asuransi umum konvensional. Juga penilaian kesiapan perusahaan asuransi umum konvensional untuk menjalankan model bisnisnya sesuai syariah.

Selain itu, OJK juga telah memberikan langkah-langkah yang akan ditempuh perusahaan asuransi umum secara individual untuk menerapkan Qanun LKS pada awal 2022.

Baca Juga: Antisipasi penyebaran corona, BRI Life berlakukan sistem work from home

“Dari pembicaraan dengan perwakilan Pemerintah Aceh selama proses penyusunan Qanun LKS, setelah Qanun LKS berlaku secara penuh, perusahaan asuransi umum yang dapat beroperasi di provinsi NAD adalah perusahaan asuransi umum syariah, dan unit usaha syariah dari perusahaan asuransi umum konvensional,” jelas Sekar.

Asal tahu saja, dari data yang ada di OJK, saat ini ada 17 perusahaan asuransi umum konvensional yang beroperasi di wilayah Provinsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×