kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

AAUI desak asuransi umum segera urus penanganan klaim banjir


Jumat, 03 Januari 2020 / 16:04 WIB
AAUI desak asuransi umum segera urus penanganan klaim banjir
Sejumlah mobil dan akses jalan hancur pasca banjir yang merendam kawasan Pondok Gede Permai, Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (2/1/2020).


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) meminta perusahaan asuransi umum untuk segera melakukan pengganan klaim risiko banjir. Terutama bagi penerbit polis asuransi yang menjamin risiko banjir baik lini properti maupun kendaraan bermotor.

“Sampai saat ini nilai kerugian masih menunggu laporan klaim dari semua perusahaan asuransi, angkanya masih belum final dan akan terus berkembang dikarenakan proses identifikasi dan verifikasi masih dalam proses,” kata Direktur Eksekutif AAUI Dody A. S. Dalimunthe dalam keterangan tertulis, Jumat (3/1).

Dia melanjutkan, bagi asuransi umum anggota AAUI untuk menginventarisir dampak banjir di lini bisnis asuransi properti dan asuransi kendaraan bermotor. Dengan kondisi lapangan yang masih kurang kondusif, memang dibutuhkan waktu untuk memproses dan menghitung potensi klaim.

“Untuk memudahkan koordinasi penanganan klaim, perusahaan asuransi juga diharapkan melakukan proses penanganan klaim secara profesional dan jika perlu menyediakan call center dan posko penanganan klaim dan melakukan jemput bola agar meringankan beban masyarakat yang tertimpa musibah banjir,” jelas Dody.

Ia turut menghimbau kepada pemegang polis asuransi properti maupun kendaraan yang menjadi korban banjir untuk dapat memastikan kembali bahwa polis memiliki perluasan risiko banjir. Perluasan risiko banjir dilakukan dengan melekatkan klausula 4.3 untuk asuransi properti, dan klausula KBM 12 untuk asuransi kendaraan bermotor.

“Kepada tertanggung asuransi properti yang dijamin perluasan banjir agar melakukan langkah-langkah preventif seperti menyelamatkan barang-barang yang bisa diselamatkan agar mengurangi kerusakan. Kemudian, dapat segera mengajukan klaim ke perusahaan asuransi penerbit polis yang segera menanganinya,” tambah dia.

Sementara itu untuk tertanggung asuransi kendaraan yang dijamin perluasan banjir dihimbau untuk tidak memaksakan menyalakan kendaraan yang terendam banjir karena akan membuat kerusakan mesin semakin parah, diharapkan untuk segera mengajukan klaim ke perusahaan penerbit polis untuk dapat segera dibawa ke bengkel dengan mobil derek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×