Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi
“Asuransi TPL Kendaraan Bermotor saat ini banyak ditawarkan oleh perusahaan asuransi secara voluntary. Namun karena keterbatasan literasi dan pemahaman terhadap dampak kerugian pihak ketiga jika terjadi kecelakaan, maka tidak semua pemilik kendaraan bermotor membeli pertanggungan ini,” tambahnya.
Oleh sebab itu, diperlukan produk asuransi yang bersifat wajib untuk menjamin tanggung jawab hukum terhadap korban kecelakaan lalu lintas sebagai akibat dari kelalaian pengemudi atau pemilik kendaraan bermotor. Produk asuransi ini menjamin kerugian berupa luka badan termasuk meninggal dunia yang diderita korban, dan juga kerugian material yang diderita korban kecelakaan.
Baca Juga: Ada relaksasi PPnBM, simak rekomendasi analis untuk saham otomotif
“Bahkan dengan perkembangan teknologi saat ini, maka produk asuransi kendaraan bermotor maupun Asuransi TPL tersebut dapat dikemas dengan pertanggungan yang spesifik hanya saat kendaraan berada di jalan saja. Juga dapat memiliki variasi risiko dan tarif yang berbeda berdasarkan karakteristik Tertanggung atau pengemudi kendaraan bermoto,” pungkas Dody.
Asal tahu saja, penurunan bisnis asuransi umum masih berlanjut mendekati akhir tahun lalu. Hal ini terlihat dari penurunan pendapatan premi industri asuransi umum mencapai 7,0% yoy atau setara Rp 4,02 triliun menjadi 53,87 triliun hingga September 2020, menurut data AAUI.
Dari total 14 lini usaha asuransi, sebanyak delapan usaha mencatatkan kinerja negatif di sepanjang kuartal tiga tahun ini. Penurunan terbesar dibukukan pada lini asuransi kendaraan bermotor minus 20,9%.
Selanjutnya: Suzuki sambut positif pemberian insentif PPnBM
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News