kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.773.000   -15.000   -0,54%
  • USD/IDR 17.739   71,00   0,40%
  • IDX 6.162   67,10   1,10%
  • KOMPAS100 813   8,13   1,01%
  • LQ45 620   4,04   0,66%
  • ISSI 218   3,97   1,85%
  • IDX30 355   2,58   0,73%
  • IDXHIDIV20 437   -1,89   -0,43%
  • IDX80 94   1,08   1,17%
  • IDXV30 121   0,41   0,34%
  • IDXQ30 115   -0,63   -0,54%

AAUI: Pertimbangkan risiko, asuransi gangguan jiwa sepi


Minggu, 06 Oktober 2019 / 17:20 WIB
ILUSTRASI. Pendapatan premi asuransi jiwa


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menilai perluasan suatu produk asuransi tergantung pada analisis risiko yang akan ditanggung perusahaan asuransi. Hal ini menjadi salah satu alasan minimnya perusahaan asuransi umum menawarkan perluasan perlindungan gangguan kesehatan jiwa pada lini bisnis asuransi kesehatan. 

"Pada dasarnya coverage asuransi maupun perluasan jaminan tergantung analisa risiko yang dilakukan oleh perusahaan asuransi. Kaitannya nanti adalah kepada penetapan tarif premi yang dibayarkan pemegang polis dan liability yang akan ditanggung oleh perusahaan asuransi," ujar  Direktur Eksekutif AAUI, Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe kepada Kontan.co.id, Minggu (6/10).

Baca Juga: Pengamat asuransi: Asuransi komersial bisa rugi bila garap segmen gangguan jiwa

Ia menambahkan, beberapa perusahaan asuransi memiliki data risiko yang lengkap sekaligus proses penanganan klaim yang efektif dan efisien atas liability polis tersebut. Dody menyebut hal inilah yang bisa memberikan jaminan risiko yang lebih lengkap. 

"Termasuk juga kemungkinan risiko penyakit kritis yang perusahaan asuransi tidak dapat memberikannya.Setahu Saya untuk perluasan gangguan jiwa belum banyak ditawarkan," jelas Dody.

Namun Ia menyatakan bisa saja perusahaan asuransi memberikan perluasan risiko tersebut diberikan dengan adanya pembatasan liability perusahaan asuransi. 

Ia menekankan semuanya kembali kepada analisa risiko masing-masing perusahaan asuransi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×