kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Pengamat asuransi: Asuransi komersial bisa rugi bila garap segmen gangguan jiwa


Minggu, 06 Oktober 2019 / 16:58 WIB
ILUSTRASI. Kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sulit menemukan perlindungan gangguan kesejatan jiwa yang ditawarkan oleh asuransi komersial baik yang bergerak di bidang asuransi umum maupun jiwa. 

Pengamat asuransi sekaligus Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Risiko & Asuransi Hotbonar Sinaga mengamini hal ini.

"Bagi asuransi komersial sulit mengukur berapa besar biaya pengobatan terkait gangguan kesehatan jiwa. Bila dicover oleh asuransi komersial, bisa besar kerugiannya karena klaimnya. Standardnya, akan selalu di masuk pengecualian, dan bisa merupakan penyakit keturunan atau genetika," ujar Bonar kepada Kontan.co.id, Minggu (6/10).

Baca Juga: AAJI: Permintaan perlindungan gangguan jiwa sedikit, asuransi garap penyakit kritis

Ia menambahkan, secara profitabilitas, asuransi komersial akan rugi bila menggarap produk ini. Lantaran klaimnya sulit diukur. Kecuali, pemain asuransinya melakukan pembatasan nominal klaim dalam satu tahun.  

Belum lagi, secara permintaan untuk asuransi dengan perluasan gangguan kesehatan jiwa masih sangat jarang. 

Baca Juga: BPJS Kesehatan tanggung perawatan gangguan kesehatan jiwa

Ia menilai satu-satunya alternatif yang bisa digunakan oleh masyarakat adalah program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Lantaran, program ini tidak mengecualikan gangguan kejiwaan untuk memperoleh manfaat JKN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×