kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

AAUI Sebut Pengguna Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Mengalami Peningkatan


Minggu, 18 Agustus 2024 / 20:53 WIB
AAUI Sebut Pengguna Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Mengalami Peningkatan
ILUSTRASI. Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Indonesia mengalami peningkatan signifikan dalam tiga tahun terakhir.. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.


Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) melaporkan bahwa penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Indonesia mengalami peningkatan signifikan dalam tiga tahun terakhir.

Direktur Eksekutif AAUI, Bern Dwiyanto, menjelaskan bahwa AAUI sedang mencermati perkembangan industri otomotif nasional, terutama terkait kendaraan listrik (EV). Berdasarkan pengalaman beberapa perusahaan asuransi yang tergabung dalam AAUI, EV memiliki karakteristik yang berbeda dari kendaraan bermotor konvensional (ICEV).

Salah satu perbedaan utama adalah dalam penanganan klaim, di mana biaya jasa bengkel untuk EV cenderung lebih tinggi karena membutuhkan prosedur ekstra. Selain itu, kemungkinan tercapainya kondisi constructive total loss (CTL) pada EV juga lebih tinggi dibandingkan dengan ICEV.

"Karena itu, kami melihat perlunya penerapan tarif premi asuransi khusus untuk EV," ujar Bern kepada Kontan pada Jumat (16/8).

Baca Juga: Klaim Meningkat, AAUI: Asuransi Komersial Perlu Pengembangan dan Penyempurnaan

Bern juga menyebutkan bahwa AAUI telah mengajukan usulan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penerapan tarif premi asuransi untuk kendaraan listrik. Usulan tersebut mencakup beberapa poin penting:

1. Penetapan Tarif Premi: AAUI mengusulkan bahwa tarif premi untuk kendaraan listrik harus mengacu pada hasil perhitungan baru yang akan ditentukan dalam revisi peraturan tarif premi.

2. Penggunaan Bengkel Authorized: AAUI mewajibkan penggunaan bengkel authorized atau pemegang merek untuk perbaikan EV, karena penanganan perbaikan EV lebih baik dilakukan oleh bengkel yang resmi.

3. Risiko Penggantian Baterai: Mengingat usia penggunaan baterai kendaraan listrik yang terbatas, AAUI mengusulkan bahwa penggantian baterai akibat kerusakan yang dijamin oleh polis asuransi akan dikenakan risiko sendiri yang disesuaikan dengan usia kendaraan.

AAUI juga mengajukan beberapa usulan teknis lainnya untuk memastikan bahwa penanganan asuransi kendaraan listrik dapat dilakukan dengan lebih tepat dan efektif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×