kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.444.000   1.000   0,07%
  • USD/IDR 15.340   65,00   0,42%
  • IDX 7.832   19,65   0,25%
  • KOMPAS100 1.193   8,54   0,72%
  • LQ45 967   7,57   0,79%
  • ISSI 228   1,17   0,52%
  • IDX30 493   4,42   0,90%
  • IDXHIDIV20 594   3,60   0,61%
  • IDX80 136   1,13   0,84%
  • IDXV30 139   0,76   0,55%
  • IDXQ30 165   1,38   0,84%

AAUI Sebut Pengguna Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Mengalami Peningkatan


Minggu, 18 Agustus 2024 / 20:53 WIB
AAUI Sebut Pengguna Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Mengalami Peningkatan
ILUSTRASI. Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Indonesia mengalami peningkatan signifikan dalam tiga tahun terakhir.. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.


Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) melaporkan bahwa penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Indonesia mengalami peningkatan signifikan dalam tiga tahun terakhir.

Direktur Eksekutif AAUI, Bern Dwiyanto, menjelaskan bahwa AAUI sedang mencermati perkembangan industri otomotif nasional, terutama terkait kendaraan listrik (EV). Berdasarkan pengalaman beberapa perusahaan asuransi yang tergabung dalam AAUI, EV memiliki karakteristik yang berbeda dari kendaraan bermotor konvensional (ICEV).

Salah satu perbedaan utama adalah dalam penanganan klaim, di mana biaya jasa bengkel untuk EV cenderung lebih tinggi karena membutuhkan prosedur ekstra. Selain itu, kemungkinan tercapainya kondisi constructive total loss (CTL) pada EV juga lebih tinggi dibandingkan dengan ICEV.

"Karena itu, kami melihat perlunya penerapan tarif premi asuransi khusus untuk EV," ujar Bern kepada Kontan pada Jumat (16/8).

Baca Juga: Klaim Meningkat, AAUI: Asuransi Komersial Perlu Pengembangan dan Penyempurnaan

Bern juga menyebutkan bahwa AAUI telah mengajukan usulan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penerapan tarif premi asuransi untuk kendaraan listrik. Usulan tersebut mencakup beberapa poin penting:

1. Penetapan Tarif Premi: AAUI mengusulkan bahwa tarif premi untuk kendaraan listrik harus mengacu pada hasil perhitungan baru yang akan ditentukan dalam revisi peraturan tarif premi.

2. Penggunaan Bengkel Authorized: AAUI mewajibkan penggunaan bengkel authorized atau pemegang merek untuk perbaikan EV, karena penanganan perbaikan EV lebih baik dilakukan oleh bengkel yang resmi.

3. Risiko Penggantian Baterai: Mengingat usia penggunaan baterai kendaraan listrik yang terbatas, AAUI mengusulkan bahwa penggantian baterai akibat kerusakan yang dijamin oleh polis asuransi akan dikenakan risiko sendiri yang disesuaikan dengan usia kendaraan.

AAUI juga mengajukan beberapa usulan teknis lainnya untuk memastikan bahwa penanganan asuransi kendaraan listrik dapat dilakukan dengan lebih tepat dan efektif.

Selanjutnya: Anggaran Perlinsos Terbesar Ketiga, Postur Belanja Prabowo Dinilai Masih Populis

Menarik Dibaca: LAZNAS Mandiri Amal Insani (MAI) Umumkan Capaian Tahun 2023

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management Principles (SCMP) Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2024)

[X]
×