kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada corona, MTF lakukan pencadangan 2,6% terhadap aset pembiayaan


Kamis, 09 Juli 2020 / 19:27 WIB
Ada corona, MTF lakukan pencadangan 2,6% terhadap aset pembiayaan
ILUSTRASI. Costumer Service Mandiri Tunas Finance (MTF) melayani nasabah di MTF Costumer Executive Lounge Jakarta, Senin (13/4). PT mandiri Tunas Finance mencatat kenaikan kinerja pembiayaan sebesar 5% di sepanjang triwulan pertama tahun 2020 dibandingkan periode ya


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Mandiri Tunas Finance meningkatkan pencadangan pembiayaan saat program restrukturisasi. Direktur Keuangan MTF Armendra menyiapkan pencadangan 2,6% hadap aset pembiayaan yang dibukukan oleh MTF. Nilai itu naik dari saat sebelum pandemi di kisaran 2,2% hingga 2,3% terhadap aset pembiayaan.

“Namun secara teknis program restrukturisasi bisa mengurangi pencadangan hingga 20%. Hal itu tergantung pada kondisi nasabah pada saat mengajukan restrukturisasi. Nilai pencadangan, belum kita submit ke OJK pada tanggal 10,” ujar Armendra kepada Kontan.co.id pada Kamis (9/7).

Baca Juga: Walau saat ini masih stabil, OJK tetap soroti likuiditas dan permodalan bank

Ia menekankan, bahwa MTF kita masih konservatif walaupun ada keringanan pencadangan terkait restrukturisasi. MTF akan menjaga seoptimal mungkin kualitas portfolio. Juga mengontrol agar tidak mengganggu likuiditas dan ketahanan finansial operasional perusahaan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mencatat proses restrukturisasi kredit pada perbankan dan perusahaan pembiayaan. Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo menyatakan dengan restrukturisasi yang dilakukan oleh Lembaga jasa keuangan tidak perlu membentuk pencadangan karena dihitung sebagai kredit lancar.

Ia bilang 183 perusahaan pembiayaan telah melakukan restrukturisasi dengan outstanding pembiayaan senilai Rp 133,84 triliun hingga 30 Juni 2020. Restrukturisasi itu diberikan kepada 3,75 juta kontrak.

Baca Juga: Harga mobil bekas lebih murah, permintaan kreditnya pun mulai melaju

Latar belakang dari restrukturisasi ini sejak awal OJK melihat ada kemungkinan hambatan dari nasabah untuk lakukan pembayaran kepada bank dan perusahaan pembiayaan karena Covid-19 sehingga perekonomian terhambat. Selama tiga bulan sampai 30 Juni 2020, OJK memperhitungkan pencadangan yang tidak perlu dibentuk mencapai Rp 103 triliun,” ujar Anto dalam video conference pada Rabu (8/7).




TERBARU

[X]
×