kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45928,42   6,96   0.76%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada kabar transaksi kartu kredit akan dikecualikan dalam aturan GPN, ini komentar BI


Senin, 07 Oktober 2019 / 21:16 WIB
Ada kabar transaksi kartu kredit akan dikecualikan dalam aturan GPN, ini komentar BI
ILUSTRASI. Kartu debit Bank Mandiri yang sudah menggunakan chip


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) kembali menegaskan masih akan fokus dalam pengimplementasian proses transaksi kartu debit secara domestik dan persiapan implementasi standard transaksi QR Code secara nasional (QRIS) tahun ini hingga tahun 2020.

Ini merupakan jawaban diplomatis BI atas pemberitaan Reuters yang menyebutkan ada upaya lobi dari pemerintah Amerika Serikat (AS) agar transaksi kartu kredit dikecualikan dalam aturan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) guna memuluskan bisnis Visa dan Mastercard di Indonesia.

Seperti diketahui, dalam Peraturan BI nomor 19/8/PBI/2017 tentang GPN, seluruh transaksi pembayaran di dalam negeri wajib diproses secara domestik. Namun, aturan itu baru mengatur transaksi kartu ATM dan debet. Sedangkan untuk instrumen lain akan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG).

Hingga saat ini, BI belum mengeluarkan PADG yang mengatur kewajiban proses transaksi pembayaran kartu kredit secara domestik. Padahal pada saat sosialisasi GPN pada tahun 2016, BI menyebut implementasi transaksi kartu kredit secara domestik akan dilakukan pada 2019.

Baca Juga: Pemerintah AS melobi Indonesia demi memuluskan bisnis Mastercard dan Visa

BI tidak menjawab kapan aturan terkait transaksi kartu kredit akan diluncurkan. "Prioritas tahun ini dan tahun depan diputuskan untuk QRIS dan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia/ SKNBI dulu karena lebih diperlukan dalam keuangan Inklusif dan ekonomi digital," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Onny Widjanarko kepada Kontan.co.id, Senin (7/10).

Dalam aturan GPN, BI menetapkan batas waktu pemberlakuan kewajiban untuk transaksi kartu ATM dan debit diproses secara domestik pada Juni 2018.




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×