Reporter: Ferry Saputra | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan asuransi/reasuransi untuk melakukan pemisahaan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) paling lambat pada akhir 2026. Adapun aturan itu tertuang dalam Pasal 9 POJK 11 Tahun 2023.
PT Avrist Assurance menyatakan belum menentukan opsi yang pas untuk melakukan spin off UUS. Direktur Bisnis Avrist Assurance Aldi Rinaldi mengatakan pihaknya masih mengkaji beberapa opsi karena dinilainya setiap opsi memiliki tantangan tersendiri. Asal tahu saja, spin off UUS bisa dilakukan dengan cara mendirikan perusahaan baru maupun mengalihkan portofolio ke perusahaan lain.
"Kami memang mengeksplor beberapa opsi yang ada. Namun, kami sekarang lagi fokus ke satu opsi, dan masih terbuka untuk opsi lain. Ternyata setiap opsi itu mempunyai tantangan juga," ungkapnya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2026).
Baca Juga: Avrist Assurance Targetkan Premi dari Bisnis Baru Sebesar Rp 200 Miliar pada 2026
Terkait rencana spin off UUS, Aldi mengatakan Avrist Assurance berkomunikasi setiap bulan dan melaporkan perkembangannya ke OJK. Menurutnya, tak mudah untuk langsung menentukan opsi spin off UUS yang tepat bagi perusahaan. Oleh karena itu, kajian terus dilakukan ke depannya sampai menemukan opsi yang benar-benar pas.
Berdasarkan laporan keuangan di situs resmi, UUS Avrist Assurance mencatatkan kontribusi sebesar Rp 32,07 miliar per akhir 2025. Adapun nilai aset sebesar Rp 710,39 miliar.
Pejabat Sementara (Pjs) Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menerangkan saat ini, sedang berjalan proses empat unit usaha syariah yang melakukan spin off dengan pendirian perusahaan baru.
"Selain itu, 4 perusahaan akan mengalihkan portofolio unit syariah kepada perusahaan lain," katanya dalam keterangan resmi Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) OJK 2026, Jumat (6/2/2026).
Lebih lanjut, Friderica menambahkan pada 2025, terdapat 1 perusahaan yang melakukan spin off unit usaha syariah dengan cara mendirikan perusahaan baru. Adapun launching baru dilaksanakan pada 26 Januari 2026.
OJK mencatat 41 perusahaan telah menyampaikan perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS). Berdasarkan RKPUS, 27 perusahaan menyatakan akan melakukan spin off UUS dengan mendirikan perusahaan baru dan 14 perusahaan akan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain.
Selanjutnya: Diskon Besar Promo KA99ET Bank Saqu Februari, Hop Hop hingga HokBen Cuma Rp 9.900
Menarik Dibaca: Diskon Besar Promo KA99ET Bank Saqu Februari, Hop Hop hingga HokBen Cuma Rp 9.900
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Excel for Business Reporting](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_28012616011400.jpg)