kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada lagi nasabah yang melaporkan kehilangan uangnya, begini respons Maybank


Rabu, 18 November 2020 / 17:21 WIB
Ada lagi nasabah yang melaporkan kehilangan uangnya, begini respons Maybank
ILUSTRASI. Nasabah bertaransaksi menggunakan mesin ATM di Maybank Jakarta, Senin (6/1)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/06/01/2020.


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Tendi Mahadi

Sementara terkait kasus Winda Earl, Tommy menjelaskan pihaknya memang telah menjajaki beberapa opsi untuk mengembalikan atau mengganti uang nasabah atas nama Winda Lunardi atau akrab disebut Winda Earl. 

Menurut pernyataan resminya, upaya tersebut merupakan hasil mediasi yang dilakukan oleh kedua belah pihak termasuk dukungan dari Departemen Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

"Perlu kami sampaikan bahwa, kami tidak pernah berencana untuk menunda penggantian dana Nasabah yang terdampak. Namun, terdapat beberapa hal yang perlu melalui proses investigasi secara menyeluruh," kata Tommy, Selasa (17/11) lalu. Dia juga menambahkan, dalam upaya mediasi itu, pihaknya telah mempersiapkan sejumlah dana pengganti yang dapat dipertanggungjawabkan. 

Baca Juga: Kabar baik, Maybank jajaki opsi penggantian uang Winda Earl

Tapi, pihaknya juga mengaku bahwa hal tersebut dilakukan dengan memperhatikan aspek hukum yang berlaku, untuk dipatuhi oleh kedua belah pihak. 

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisoner OJK Wimboh Santoso memang menyampaikan bahwa Maybank dan nasabah telah melaporkan hal tersebut ke OJK. Sebagai regulator industri jasa keuangan, OJK memang bertugas untuk menjamin perlindungan konsumen. 

Hanya saja, Winboh enggan memastikan apakah dana nasabah yang diduga dibobol oleh pihak internal Maybank Indonesia tersebut bisa langsung kembali ke tangan nasabah sebelum proses hukum rampung. "“Saat ini sudah masuk proses hukum, ditunggu saja keputusannya agar tidak mendahului hukum. Kalau nasabah tidak bersalah uang pasti dikembalikan,” sambung Wimboh. 

Mengenai kelanjutan kasus ini, Kontan.co.id sudah berusaha menghubungi pihak kuasa hukum Winda dan OJK. Namun, hingga berita ini naik kedua pihak tersebut belum memberikan komentar. 

Selanjutnya: Bank BTPN gelar RUPSLB, ini hasilnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×