Reporter: Issa Almawadi | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro telah menetapkan besaran Subsidi Bunga untuk Kredit Usaha Rakyat yang akan diberikan kepada bank-bank pelaksana.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Subsidi Bunga Untuk Kredit Usaha Rakyat, yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pada tanggal 30 Juli 2015 itu.
Dalam PMK itu, besaran Subsidi Bunga yang dibayarkan kepada Bank Pelaksana ditetapkan sebagai berikut: Kredit mikro 7% per tahun; Kredit ritel 3% per tahun; dan Kredit Tenaga Kerja Indonesia 12% per tahun.
Lalu, menurut Pasal 8 ayat (1) PMK No. 146/PMK.05/2015 itu pembayaran Subsidi Bunga dilakukan berdasarkan besaran Subsidi Bunga dikalikan outstanding KUR dari waktu ke waktu.
Nah, bagaimana bank-bank penyalur KUR menanggapi aturan tersebut. Bank Rakyat Indonesia (BRI) misalnya.
Budi Satria, Sekretaris Perusahaan BRI menyatakan, pada prinsipnya BRI tidak akan berbisnis dengan basis rugi. "Artinya, dengan subsidi bunga yang diberikan pemerintah, kami masih bisa melakukan efisiensi," tutur Budi kepada KONTAN, Jumat (7/8).
Dengan begitu, lanjut Budi, BRI tetap dapat melakukan ekspansi KUR pada tingkat yang reasonable. Adapun Budi bilang, dengan subsidi berkisar 3%-7%, maka BRI menetapkan bunga KUR sebesar 12%. Jika mengacu pada program KUR (tanpa subsidi bunga), bunga KUR di BRI berkisar 22% untuk KUR mikro dan 13% untuk KUR ritel.
Sementara itu, Budi bilang, BRI belum bisa memastikan berapa nilai KUR yang bisa disalurkan. "Karena nanti secara resmi akan ditentukan target BRI sampai akhir tahun ini setelah launcing KUR," ucap Budi.
Asal tahu saja, PMK KUR yang dirilis Kementerian Keuangan juga menegaskan, plafon penyaluran KUR yang ditetapkan oleh Komite Kebijakan dan outstanding KUR yang masih berjalan merupakan batas tertinggi dasar perhitungan pembayaran Subsidi Bunga.
Adapun selisih lebih dari penyaluran KUR yang melampaui plafon penyaluran tahunan KUR tidak diberikan Subsidi Bunga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News