kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.565.000   4.000   0,16%
  • USD/IDR 18.034   74,00   0,41%
  • IDX 5.185   -678,68   -11,57%
  • KOMPAS100 658   -103,29   -13,57%
  • LQ45 509   -81,53   -13,82%
  • ISSI 179   -22,02   -10,93%
  • IDX30 284   -45,14   -13,73%
  • IDXHIDIV20 366   -56,36   -13,33%
  • IDX80 75   -11,86   -13,59%
  • IDXV30 102   -13,53   -11,68%
  • IDXQ30 93   -14,99   -13,88%

ADPI Nilai Usulan MSCI Turunkan Status Pasar Modal RI Belum Berdampak Signifikan


Jumat, 16 Oktober 2026 / 20:35 WIB
ADPI Nilai Usulan MSCI Turunkan Status Pasar Modal RI Belum Berdampak Signifikan
ILUSTRASI. Permintaan perbaikan pasar modal (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)


Reporter: Ade Priyatin | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) menilai usulan Morgan Stanley Capital International (MSCI) untuk menurunkan status pasar modal Indonesia dari emerging market menjadi standalone market belum berdampak signifikan terhadap industri dana pensiun.

Selain eksposur investasi saham yang terbatas, usulan tersebut masih dalam tahap konsultasi.

Humas ADPI Syarifudin Yunus mengatakan, pengelola dana pensiun belum perlu mengubah strategi investasinya hanya karena usulan perubahan klasifikasi tersebut. Pasalnya, MSCI belum mengambil keputusan final dan proses konsultasi masih berlangsung.

“Dampaknya tidak signifikan. Usulan masih dalam tahap konsultasi dan keputusan final MSCI dijadwalkan paling lambat akhir Juni 2027,” ujarnya kepada Kontan, Jumat (16/10/2026).

Baca Juga: Jelang Rebalancing MSCI, Danantara Yakin Pasar Modal RI Takkan Turun Status

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), investasi dana pensiun konvensional pada instrumen saham mencapai Rp 18,79 triliun per Agustus 2026.

Nilai tersebut turun 21,41% secara tahunan (year on year/YoY) dibandingkan Agustus 2025 yang sebesar Rp 23,91 triliun.

Meski demikian, ADPI menilai pengelolaan investasi dana pensiun masih terkendali.

Pengelola tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian, menjaga likuiditas, serta memastikan portofolio mampu memenuhi kewajiban pembayaran manfaat pensiun dalam jangka panjang.

Karena itu, perubahan klasifikasi pasar modal oleh MSCI tidak serta-merta mengubah strategi investasi dana pensiun. Pengelola tetap perlu mempertimbangkan kewajiban pembayaran manfaat pensiun, profil risiko, kebutuhan likuiditas, serta ketentuan investasi yang berlaku.

Di tengah ketidakpastian pasar, dana pensiun juga perlu memperkuat diversifikasi investasi dan mengevaluasi portofolio secara berkala.

Baca Juga: Investor Didominasi Generasi Muda, OJK Perkuat Literasi Pasar Modal

Langkah ini mencakup pemantauan kualitas instrumen pendapatan tetap serta pemastian kecukupan likuiditas untuk memenuhi pembayaran manfaat pensiun.

ADPI juga mengingatkan pelaku industri agar terus memantau perkembangan pasar dan tidak mengambil keputusan investasi secara reaktif.

Dengan demikian, pengelola dana pensiun dapat menjaga keseimbangan antara risiko investasi dan kebutuhan pembayaran manfaat kepada peserta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
KONTAN10.10
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×