POJK) Nomor 24 Tahun 2025 ini bertujuan untuk menstandarkan pengelolaan rekening nasabah, termasuk rekening dorman atau rekening tidak aktif.
OJK buka suara terkait permasalahan banyaknya calon debitur yang terkendala mendapatkan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).