kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.904   26,00   0,16%
  • IDX 7.205   64,44   0,90%
  • KOMPAS100 1.107   12,16   1,11%
  • LQ45 879   12,29   1,42%
  • ISSI 221   1,13   0,52%
  • IDX30 449   6,77   1,53%
  • IDXHIDIV20 541   6,33   1,18%
  • IDX80 127   1,54   1,22%
  • IDXV30 135   0,55   0,41%
  • IDXQ30 149   1,80   1,22%

AFPI Catat Ratusan Aduan Soal Fintech Legal dan Ilegal, POJK 22/2023 Jadi Acuan


Kamis, 15 Februari 2024 / 17:20 WIB
AFPI Catat Ratusan Aduan Soal Fintech Legal dan Ilegal, POJK 22/2023 Jadi Acuan
ILUSTRASI. AFPI mencatat ratusan aduan terkait penyelenggara fintech P2P lending legal maupun ilegal hingga pertengahan Februari 2024.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mencatat ratusan aduan terkait penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) legal maupun ilegal hingga pertengahan Februari 2024.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 22/2023 tentang Perlindungan Konsumen pun menjadi acuan AFPI dalam menangani prahara aduan ini.

Marketing Communication AFPI Andri Tau menyebutkan hingga Februari ini Jendela Pengaduan AFPI mencatat ada 851 pengaduan terkait Fintech ilegal dan 421 pengaduan yang terverifikasi pada fintech legal.

Baca Juga: Industri Fintech Lending Terdampak Aturan OJK Terkait Penurunan Bunga

“Selain itu, pengaduan penagihan tidak beretika mencapai 269 aduan dari total pengaduan fintech lLegal yang terverifikasi,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Kamis (15/2).

Andri mengungkapkan, POJK 22/2023 mencakup berbagai aspek, termasuk kewajiban perusahaan fintech lending sebagai salah satu pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) untuk menegakkan perlindungan konsumen.

“AFPI sejalan dengan OJK, berkomitmen dan berdedikasi untuk melindungi kepentingan anggota dan konsumen, serta mendukung inisiatif OJK dalam disiplin pasar, edukasi, keamanan siber, dan perlindungan data pribadi, guna menciptakan lingkungan bisnis yang adil, transparan, dan berkelanjutan,” ungkapnya.

Andri menjelaskan, pembatasan waktu penagihan yang diatur POJK 22/2023 dapat mempengaruhi kinerja fintech lending, terutama dalam hal manajemen risiko kredit dan tata kelola keuangan.

“Penyelenggara fintech lending harus memastikan bahwa kebijakan penagihan mereka mematuhi aturan yang berlaku untuk menghindari sanksi dan mempertahankan kepercayaan konsumen,” jelasnya.

Baca Juga: AFPI Sebut Penurunan Bunga Berdampak Terhadap Industri Fintech Lending

Lebih lanjut, Andri menambahkan, sosialisasi POJK 22/2023 kepada anggota AFPI dapat melibatkan pelatihan dan pemahaman mendalam tentang ketentuan baru.

“Masukan dari anggota dapat mencakup berbagai hal, seperti kendala implementasi, kejelasan ketentuan, atau saran untuk perbaikan. AFPI turut mengimbau dan memberikan pendampingan dalam proses implementasi seluruh Penyelenggara fintech lending anggota AFPI,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×