Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bisnis fintech peer to peer (P2P) lending tumbuh subur di pasar keuangan Indonesia. Dalam menjalankan usahanya, P2P lending menyalurkan pinjaman ke sektor produktif maupun multiguna atau konsumtif.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengklaim hingga saat ini, penyaluran ke sektor produktif lebih banyak dibandingkan konsumtif. Walaupun jumlah platform P2P lending yang fokus ke produktif hanya 40% dari total penyelenggara.
“Tetapi bagi yang multiguna dari survei beberapa platform, digunakan sebagai kebutuhan produktif atau usaha, itu banyak sekali. Estimasi kami, penggunaan pembiayaan untuk produktif itu masih di atas 50%,” ujar Ketua Harian AFPI Kuseryansyah, Kamis (19/11).
Dia melanjutkan, pembiayaan produktif itu dibagi menjadi tiga besar bentuk pinjaman. Pertama, pembiayaan produktif untuk sektor mikro. Kedua, produktif terkait invoice financing yang menjadi model pembiayaan produktif terbesar.
“Ketiga, adalah pembiayaan produktif dengan model merchant financing, untuk merchant online atau merchant offline yang terhubung ekosistem,” jelasnya.
Baca Juga: BRI gandeng OVO salurkan pinjaman modal usaha hingga Rp 20 juta bagi UMKM
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal memperbarui aturan pinjaman fintech peer to peer lending. Salah satunya mewajibkan menyalurkan ke sektor produktif sebanyak 40% ke sektor produktif secara bertahap selama tiga tahun.
Analis Senior, Direktorat Pengaturan Perizinan, dan Pengawasan Fintech OJK Tomi Joko Irianto menyatakan, potensi ke sektor produktif cukup besar. Lantaran dari 60 juta jumlah UMKM di Indonesia, baru 26% yang memiliki akses ke lembaga keuangan.
“Kami ingin mendorong peer to peer lending ini lebih masif menyalurkan pinjaman ke sektor produktif. Karena data di kami ini, kontribusi ke sektor produktif masih sangat minim, masih sebatas hampir 34%,” tutur Tomi.
Asal tahu saja, OJK mencatatkan total penyaluran fintech tumbuh 113,05% yoy menjadi Rp 128,7 triliun hingga kuartal III 2020. Akumulasi rekening peminjam tumbuh 103,46% yoy menjadi 29,21 juta. Sedangkan, akumulasi rekening lender tumbuh 21,99% yoy menjadi 681.632 entitas.
Adapun outstanding pinjaman tumbuh 24,88% yoy menjadi Rp 12,71 triliun hingga kuartal III 2020. Sedangkan penyaluran pinjaman baru secara nasional pada September 2020 tumbuh 25,06% yoy menjadi Rp 47,2 triliun.
Kinerja fintech P2P lending itu telah dijalani oleh 156 entitas yang terdiri dari 33 perusahaan berizin dari OJK dan sisanya masih berstatus terdaftar. Sedangkan secara prinsipnya, sebanyak 144 fintech menjalani bisnis konvensional dan 11 lainnya menjalankan bisnis dengan kaidah syariah.
Selanjutnya: Bos OJK beberkan pekerjaan rumah terkait risiko siber pada Inovasi Keuangan Digital
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News