CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.527.000   14.000   0,93%
  • USD/IDR 15.703   65,00   0,41%
  • IDX 7.312   67,81   0,94%
  • KOMPAS100 1.125   7,85   0,70%
  • LQ45 889   1,80   0,20%
  • ISSI 222   2,47   1,12%
  • IDX30 457   0,46   0,10%
  • IDXHIDIV20 553   -0,94   -0,17%
  • IDX80 129   0,53   0,41%
  • IDXV30 138   -0,62   -0,45%
  • IDXQ30 153   -0,01   -0,01%

AFPI: Optimalkan dana, P2P lending bisa kerja sama dengan penyelenggara investasi


Rabu, 06 November 2019 / 21:28 WIB
AFPI: Optimalkan dana, P2P lending bisa kerja sama dengan penyelenggara investasi
ILUSTRASI. maizal.walfajri@kontan.co.id-Anggota bertambah kantongi izin usaha penuh, AFPI : industri P2P lending makin kuat dan kredibel Anggota bertambah kantongi izin usaha penuh, AFPI : industri P2P lending makin kuat dan kredibel


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bisnis fintech peer to peer (P2P) tidak lagi terbatas pinjam meminjam. Kini Ia bisa bekerja sama dengan penyelenggara investasi lainnya guna memberikan layanan lebih bagi pemberi pinjaman (lender).

Asosiasi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan hal ini agar meningkatkan kepuasan lender. Sebab asosiasi melihat keberhasilan industri P2P lending tergantung kepada lender. Ketika lender nyaman menempatkan dana di platform maka semakin besar pula pinjaman yang bisa disalurkan.

Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas AFPI Tumbur Pardede menyatakan sesuai aturan P2P lending bertindak sebagai mempertemukan pemberi pinjaman (lender) dan penerima pinjaman.  pinjaman (borrower). Ia merujuk kepada Peraturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).

Baca Juga: Agar hemat kertas, pemegang kartu kredit BCA bisa ajukan e-statment via m-BCA

Ia melanjutkan, aturan ini termasuk mengatur mengenai aliran uang yang ada dalam proses bisnis tersebut. Ia bilang aliran uang harus mendapatkan persetujuan dari pemilik uang.

“Ada kebijakan dari OJK dana yang tertampung dalam bentuk escrow account (rekening penampungan) yang kewenangannya ada di punya uang. Pada praktiknya kita dibatasi untuk penyaluran pinjaman yakni dua hari. Sedangkan untuk repayment (cicilan) maksimal 1 hari,” ujar Tumbur kepada Kontan.co.id pada Rabu (6/11).

Ia melanjutkan, penyelenggara P2P lending bisa melakukan dua opsi. Pertama langsung dikirim ke rekening lender. Kedua, P2P lending bekerja sama dengan lembaga investasi yang menerbitkan produk-produk investasi.

Tumbur menuturkan kebanyakan dari lender ingin repayment bisa diputar atau bekerja menghasilkan pendapatan sendiri. Selama belum ada daftar pinjaman yang ada di platform P2P lending yang menarik untuk ia salurkan.

“Keputusan untuk menempatkan dana tersebut ke reksa dana tetap ada di lender. Dana itu ada di rekening escrow, bila dalam satu hari tidak melakukan keputusan apa-apa maka dana itu dikembalikan ke rekening pribadi lender. Namun untuk memenuhi kebutuhan pribadi lender yang ingin melakukan investasi maka bisa skema ini,” jelas Tumbur.

Ia menyatakan memang sudah ada beberapa penyelenggara yang bekerja sama dengan institusi keuangan lainnya guna menawarkan instrumen investasi lainnya. Ia menyebut seperti Amartha, Investree, dan Modalku.

Baca Juga: Amartha akan menerima pendanaan seri B dalam waktu dekat

Kendati demikian, Ia menekankan proses investasi tetap dilakukan oleh lender dan penyelenggara produk investasi lain tersebut. Jadi P2P lending hanya mengirimkan dana saja. Ia bilang bukan berarti penyelenggara menempatkan atau mengelola dana lender.

Merujuk data yang dirilis oleh Otoritas Jasa keuangan (OJK) per September 2019, akumulasi penyaluran pinjaman P2P lending senilai Rp 60,40 triliun. Nilai ini tumbuh 166,51% year to date (ytd) dibandingkan Desember 2018 yang sebesar Rp 22,66 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×