kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

AFTECH: Iktikad Peminjam Jadi Salah Satu Faktor Terjadinya Kredit Macet


Sabtu, 10 Juni 2023 / 07:47 WIB
AFTECH: Iktikad Peminjam Jadi Salah Satu Faktor Terjadinya Kredit Macet
ILUSTRASI. Kasus kredit macet masih menjadi persoalan dalam industri peer to peer (P2P) lending.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus kredit macet masih menjadi persoalan dalam industri peer to peer (P2P) lending. Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) bahkan menilai iktikad peminjam bisa memengaruhi terjadinya kredit macet.

Ketua Umum Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) Pandu Sjahrir menjelaskan meski sistem credit scoring sudah berjalan baik, tetapi kecanggihan teknologi sekarang tak bisa mengungkapkan iktikad si peminjam itu punya niat buruk atau tidak.

"Kami kan hanya melihat dari sisi fundamental, cash flow, uang masuk, soal akhlak tergantung. Teknologi enggak bisa mendeteksi akhlak, tetapi kalau orang itu nanti ingin meminjam lagi, akan makin susah," kata Pandu di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (8/6).

Oleh karena itu, Pandu mengatakan nantinya ada rencana penerapan sistem menyeluruh yang mana akan memperketat pengawasan atau menjadi dasar pertimbangan bagi pemberi pinjaman untuk memberikan dana kepada si peminjam.

Misalnya, si peminjam pernah meminjam di Investree nantinya akan terdeteksi pemain lain. Jadi, meminimalisir potensi gali lubang tutup lubang.

Baca Juga: Tekan Potensi Pinjaman Macet, OJK Akan Kaji Pemain Baru Fintech dari Jenis Pembiayaan

"Jadi, orang itu enggak akan bisa meminjam kelima tempat (perusahaan). Namun, sistem ini perlu adanya masukan dari semua pemain di industri karena data yang akan berbicara," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Triyono Gani menambahkan kredit macet memang belum sepenuhnya bisa dihapus meski sudah ada yang namanya pengecekan credit scoring.

"Oleh karena itu, kami mencoba memitigasi pihak yang berhak masuk ke sistem, fraud detection management," katanya.

Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan tingkat risiko kredit secara agregat atau TWP90 naik menjadi 2,82% pada April 2023. Angka tersebut tumbuh 0,01%, jika dibandingkan dengan Maret 2023 yang sebesar 2,81%. Pada April tahun lalu angka TWP90 tercatat sebesar 2,31%.

Adapun jumlah perusahaan P2P lending yang masuk pengawasan khusus karena TWP90 di atas 5% mengalami kenaikan per April 2023 sebanyak 24 perusahaan, jika dibandingkan dengan posisi Maret 2023 sebanyak 23 perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×