kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Akankah OJK mengatur profesi perencana keuangan?


Senin, 17 Februari 2014 / 16:16 WIB
Akankah OJK mengatur profesi perencana keuangan?
ILUSTRASI. PT Bank Ina Perdana Tbk (BINA) akan menaikkan bunga deposito 25 basis poin (bps). KONTAN/Daniel Prabowo/


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kasus penipuan yang diduga investasi bodong oleh CV bukan hal baru. Namun, yang menjadi cerita anyar adalah, ternyata perencana keuangan juga memungkinkan untuk menawarkan produk investasi.

Hal ini yang dilakukan Quantum Magna (QM) Financial. Salah satu penggagas lembaga perencana keuangan ini adalah Ligwina Hananto. Diketahui, QM Financial merekomendasikan investasi yang dikelola oleh CV Panen Mas, yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan.

Persoalan timbul ketika investor yang menanamkan modalnya di perusahaan perkebunan itu tidak mendapatkan imbal hasil seperti yang dijanjikan.

Persoalan selanjutnya muncul ketika profesi perencana keuangan yang diketahui menawarkan produk pun tidak diatur dalam regulasi profesi penunjang pasar modal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK mengatakan, ia tidak mengeluarkan izin untuk profesi perencana keuangan. "Tetapi, seharusnya, financial planner tidak menawarkan produk, karena dia kan sifatnya advisory," ujarnya kepada KONTAN, Senin (17/2).

Seperti halnya penasihat investasi, ia hanya memberikan nasihat dan tidak mengelola dana. Adapun, nasihat yang diberikan adalah nasihat mengenai penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa.

Penasihat investasi tidak mengelola dana. Jika mengelola dana investor, maka izin yang diajukan adalah sebagai manajer investasi. Nah, patut digarisbawahi, nasihat yang diberikan adalah yang berkaitan dengan efek.

Jika di luar efek, seperti saham dan obligasi, maka itu tidak ada di ranah OJK. Apakah otoritas super power ini akan mengatur lebih lanjut mengenai profesi penasihat keuangan? Nurhaida masih belum bisa memastikan hal itu.

Pasalnya, wilayah investasi perencana keuangan tidak sebatas pada produk-produk pasar modal dan perbankan, melainkan juga sektor riil. "Nanti kami lihat apakah ini perlu atau tidak diatur," pungkas Nurhaida.

Asal tahu saja, saat ini profesi perencana keuangan berada di bawah naungan International Associaton of Registered Financial Consultants (IARFC).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×