Reporter: Dina Farisah | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera ketuk palu terkait penurunan uang muka atau down payment (DP) pembiayaan syariah. Ini akan menjadi kado Lebaran dari OJK kepada pelaku usaha pembiayaan syariah.
Firdaus Djaelani, Ketua Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan mengakui pihaknya tengah menghitung besaran penurunan uang muka pembiayaan syariah. Sama halnya dengan pembiayaan konvensional, nantinya akan ada perbedaan antara uang muka pembiayaan produktif dengan uang muka pembiayaan konsumtif.
"Kami mendorong pembiayaan produktif, jangan pembiayaan konsumtif terus. Insya Allah besarannya bisa ditetapkan sebelum akhir Juni. Ini akan menjadi hadiah Lebaran," janji Firdaus ketika ditemui usai acara MoU antara OJK dengan China Banking Regulatory Commission (CBRC), Kamis (4/6).
Segendang sepenarian, Dumoli Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan menuturkan, pihaknya sedang kebut perampungan aturan uang muka pembiayaan syariah ini. Sebelumnya, pihak asosiasi pembiayaan syariah berharap regulasi besaran uang muka ini dapat ditetapkan sebelum bulan Ramadhan. Hal ini demi memoncerkan penjualan.
"Kami usahakan penetapan angkanya (besaran uang muka) bisa diumumkan sebelum Ramadhan," ujar Dumoli.
Dumoli bilang, nantinya uang muka pembiayaan syariah untuk kendaraan roda empat akan disamakan dengan pembiayaan syariah. Sementara uang muka pembiayaan syariah untuk kendaraan roda dua akan lebih rendah 5% dibanding pembiayaan konvensional. "Kecuali kendaraan roda empat, uang muka pembiayaan syariah akan lebih rendah 5% dari pembiayaan konvensional," tegas Dumoli.
Sebagai gambaran, uang muka pembiayaan produktif konvensional berkisar antara 20%. Sementara uang muka pembiayaan konsumtif konvensional rata-rata sebesar 25%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News