kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   0,00   0,00%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Ini isi kesepakatan OJK dan regulator bank China


Kamis, 04 Juni 2015 / 12:34 WIB
Ini isi kesepakatan OJK dan regulator bank China
ILUSTRASI. Nonton Tokyo Revengers Season 3 Episode 12 dan Link Streaming Subtitle Indonesia


Reporter: Dina Farisah | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjalin kerjasama dengan China Banking Regulatory Commission (CBRC) selaku regulator dan pengawas industri perbankan di China.

Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara OJK dan CBRC dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad dan Wakil Ketua CBRC, Zhou Mubing di kantor OJK Menara Merdeka, Kamis (4/6), Jakarta.

Dalam sambutannya, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, kerjasama antara OJK dan CBRC ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan keahlian kedua otoritas dalam area pengawasan dan pengaturan industri jasa keuangan.

"Industri perbankan China telah hadir di Indonesia, sehingga dalam rangka pengawasan terkonsolidasi dibutuhkan informasi tentang kinerja kantor cabang atau anak usaha di luar negeri untuk mengukur kinerja dan profil risiko bank tersebut secara utuh," ungkap Muliaman, Kamis (4/6).

Ada 5 tujuan utama yang telah disepakati OJK dan CBRC. Pertama, memastikan kegiatan dari kantor cabang, anak perusahaan dan kantor perwakilan dari lembaga keuangan yang beroperasi secara lintas batas berjalan sesuai prinsip kehati-hatian.

Kedua, memastikan pengawasan yang dilakukan terhadap lembaga keuangan telah mencakup lembaga keuangan lintas batas secara terkonsolidasi dan terdapat upaya dari masing-masing pihak untuk saling membantu dalam pelaksanaan pengawasan.

Tujuan ketiga untuk memastikan kantor pusat dan induk dari lembaga keuangan melaksanakan kontrol yang cukup dan efektif terkait kegiatan lembaga keuangan dan perlindungan konsumen pada kantor cabang, anak perusahaan dan kantor perwakilan yang beroperasi secara lintas batas.

Keempat, memastikan adanya dukungan terhadap proses pemberian izin lembaga keuangan lintas batas dari kedua otoritas. Terakhir, memastikan pengawasan market conduct dapat diimplementasikan dengan tepat.

Adapun ruang lingkup kerjasama yang diatur dalam MoU ini yaitu pertukaran informasi yang terkait lembaga keuangan yang beroperasi secara lintas batas, mencakup dalam hal perizinan dan pengawasan, pemberitahuan rencana pemeriksaan secara on site terhadap lembaga keuangan yang berada dalam yurisdiksi otoritas lain dalam MoU ini serta kerjasama antar otoritas dalam proses pemeriksaan on site.

Lingkup kerjasama lainnya yaitu pelaksanaan pertemuan berkala terkait isu-isu pengawasan dan lembaga keuangan yang beroperasi secara lintas batas, isu-isu penting lainnya termasuk manajemen krisis, bantuan terkait investigasi secara lintas batas, penyediaan bantuan teknis dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia dan pelaksanaan market conduct dan perlindungan konsumen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×