kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Akhirnya, biaya tranfer antarbank dipangkas jadi Rp 3.500


Jumat, 30 Agustus 2019 / 17:59 WIB
Akhirnya, biaya tranfer antarbank dipangkas jadi Rp 3.500
ILUSTRASI. Layanan nasabah perbankan


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam waktu dekat Bank Indonesia (BI) akan memangkas biaya transfer antarbank melalui Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI) menjadi lebih murah. Awalnya biaya transfer maksimal Rp 5.000 per transaksi dan turun menjadi Rp 3.500.

Direktur Eksekutif Departemen Penyelenggara Sistem Pembayaran BI Edi Susianto bilang, rencana pemangkasan biaya transfer tersebut mulai berlaku pada 1 September 2019. Tujuan pemangkasan biaya ini untuk meningkatkan layanan transfer dana.

“Kedua untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam transaksi cepat serta efisiensi batas maksimal akan memperpendek biaya yang akan kami turunkan. Tujuan ketiga, karena kebutuhan masyarakat atas penyediaan transaksi cukup besar sehingga nanti kami tingkatkan,” terang Edi di Jakarta, Jumat (30/8).

Baca Juga: Cari paket umroh hingga KPR syariah? Coba ke BNI Syariah Islamic Tourism Expo 2019

Pemangkasan ini juga berlaku layanan transfer dana dari BI ke bank. Dari sebelumnya layanan transfer dana Rp 1.000 per Data Keuangan Elektronik (DKE) akan turun 40% menjadi Rp 600.

Tidak hanya biaya transfer dana diturunkan tetapi juga periode pengiriman uang juga diperbanyak. Sebelumnya pengiriman uang antarbank melalui SKNBI terjadi dalam dua hingga lima kali kemudian disamakan menjadi sembilan kali penyelesaian transaksi (settlement).

“Pembayaran regular dua kali settlement, ke depan kami tingkatkan menjadi satu window time yang sama dari lima kali menjadi sembilan kali. Maka hampir setiap jam ada settlement, jika setiap jam ada settlement maka dana ke nasabah semakin cepat,” jelasnya.

Sementara batas waktu pemrosesan transaksi dilakukan maksimal dua jam masing-masing di bank bank pengirim dan bank penerima. Nantinya penyelesaian transaksi dilakukan maksimal satu jam.

Baca Juga: Ahmad Baiquni tetap Dirut BNI, Ario Bimo jadi Direktur Keuangan

Sedangkan peningkatan batas atas (capping) transaksi, saat ini maksimal Rp 5.000 untuk semua layanan SKNBI. Ke depan transaksi sebesar Rp 1 miliar untuk layanan transfer dana dan layanan pembayaran regular, selanjutnya Rp 500 juta untuk layanan kliring warkat debit dan layanan penagihan regular.

Sebanyak 112 bank telah siap mengimplementasikan kebijakan SKNBI ini. Nanti perbankan wajib menginformasikan biaya dan kebijakan SKNBI kepada nasabah di tempat yang mudah dilihat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×