Reporter: Feri Kristianto | Editor: Roy Franedya
JAKARTA. Industri keuangan di Indonesia tidak hanya memikat investor asing. Tenaga kerja asal luar negeri ternyata mulai banyak membidik industri asuransi dalam negeri. Sumber KONTAN menyebutkan, banyak aktuaris alias penghitung risiko asal luar negeri yang menjadi konsultan asuransi tanah air.
Salah satu negara asal aktuaria asing tersebut adalah India. Mereka ini direkrut oleh perusahaan asuransi di tanah air, baik lokal maupun joint venture (JV), sebagai tenaga konsultan. Asal tahu saja, tugas tenaga aktuaris adalah menganalisa risiko masa depan. Nah saat ini pasokan aktuaria dalam negeri terbatas. Jumlah aktuaris tingkat fellow 178 orang, dan associate sebanyak 158 orang.
Jumlah tersebut kurang memadai, lantaran dalam empat tahun mendatang industri asuransi membutuhkan 500 orang aktuaria. Belum termasuk industri lain, seperti dana pensiun yang butuh aktuaris juga. Dus tingkat fellow memakan waktu lama.
Untuk menyiasati kendala ini jawabannya adalah memakai jasa orang asing. Maklum, sesuai beleid perasuransi, pelaku asuransi wajib memiliki tenaga aktuaris. Kewajiban ini sebelumnya tidak berlaku bagi asuransi umum, hanya diterapkan di asuransi jiwa. Karena permintaan tinggi, pendapatan aktuaris asing konon bisa mencapai ratusan juta per bulan.
Risza Bambang, Chairman PT Padma Radya Aktuaria, perusahaan konsultan aktuaria, meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun tangan mengatasi hal ini. Aktuaris asing memiliki keunggulan kompetensi.
Keputusan memang mereka yang buat, tetapi risikonya ditanggung aktuaris lokal seperti salah hitung. Sehingga, jika di masa depan ada problem, yang bertanggung jawab adalah aktuaris lokal. "Sebaiknya, OJK juga melakukan fit and proper atau bahkan diubah saja aturannya," desaknya.
Temuan ini dibantah Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI). Fauzi Arfan, Sekretaris Jenderal PAI, memperkirakan jumlah aktuaria asing kurang dari 20 orang. "Tetapi kalau kita sendiri tidak melakukan apa-apa, bisa saja asing semakin banyak" ujarnya.
Dumoly F. Pardede, Deputi Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, mengaku akan memanggil memanggil PAI untuk mengecek hal ini. Karena sepengetahuannya, tenaga aktuaris asing tidak boleh beroperasi di Indonesia. Kalaupun ada, kebanyakan sebagai konsultan. "Setahu saya ada tapi hanya konsultan. Kalau pemberi opini, tidak boleh," tegas mantan Kepala Biro Dana Pensiun Bapepam-LK ini.
Regulator juga berniat mendata kebutuhan aktuaria. Langkah ini untuk mencocokan dengan rencana beleid yang mengharuskan semua perusahaan asuransi memakai jasa aktuaria.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News