Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz Life) menyatakan masih terus memantau penerapan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penurunan batas maksimal risk sharing (copayment) dari 10% menjadi 5%.
Direktur Legal & Compliance Allianz Life Indonesia, Hasinah Jusuf menjelaskan, skema risk sharing pada dasarnya ditujukan untuk menjaga kenaikan premi asuransi kesehatan agar lebih terkendali dan stabil dalam jangka panjang, dibandingkan dengan produk tanpa skema tersebut.
“Allianz akan terus memperkuat koordinasi dengan regulator dan asosiasi untuk mempersiapkan rencana serta skema ke depan. Harapannya, hal ini bisa mendorong penggunaan layanan kesehatan yang terkendali dan berkelanjutan, termasuk mengendalikan kenaikan biaya medis di masa mendatang,” ujar Hasinah kepada Kontan, Rabu (1/9/2025).
Baca Juga: Allianz Life Gandeng Maybank Indonesia Luncurkan Produk Paydi MyProtection Growth
Hasinah bilang, pihaknya terbuka pada diskusi dan kolaborasi dengan berbagai pihak. Salah satunya untuk memberikan perlindungan optimal bagi peserta sekaligus menjaga keberlanjutan bisnis asuransi kesehatan.
Adapun hingga Agustus 2025, Allianz mencatat pendapatan premi bruto (gross written premium/GWP) sebesar Rp 11,7 triliun, atau tumbuh sekitar 10% secara tahunan (year on year/YoY).
Sebagai informasi, OJK telah menurunkan batas maksimal co-payment atau pembagian risiko dalam produk asuransi kesehatan menjadi 5% dari sebelumnya 10%.
Ketentuan ini akan dimuat dalam rancangan peraturan OJK (RPOJK) tentang ekosistem asuransi kesehatan.
Aturan baru ini merupakan penyempurnaan dari Surat Edaran OJK (SEOJK) 7/2025 yang sebelumnya mengatur co-payment sebesar 10%.
Selain itu, istilah co payment kini diganti menjadi risk sharing. Perubahan istilah tersebut merupakan usulan dari perwakilan konsumen.
Baca Juga: OJK Wajibkan Co-Payment, Begini Tanggapan Allianz Life Indonesia
Perusahaan asuransi wajib menyediakan produk tanpa fitur pembagian risiko. Namun, perusahaan juga diperbolehkan menawarkan produk dengan skema risk sharing.
Selain itu, besaran premi dari kedua jenis produk tersebut harus disampaikan secara transparan kepada calon pemegang polis.
Dengan begitu, konsumen bisa mengetahui perbandingan harga antara produk tanpa risk-sharing dan dengan risk-sharing sebelum memutuskan untuk membeli.
Baca Juga: Allianz Life Indonesia Catat Premi Asuransi Kumpulan Rp 142 Miliar di Kuartal I 2025
Lebih lanjut, terdapat pengecualian terhadap mekanisme risk sharing. Untuk kondisi darurat akibat kecelakaan dan/atau penyakit kritis yang tercantum dalam polis, biaya akan sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan asuransi tanpa pembagian risiko.
Selanjutnya: Kupas Polemik BBM: Batasi Tambahan Impor Selangit Hingga Deadlock Dengan Pertamina
Menarik Dibaca: Ini Dia 5 Zodiak yang Gampang Bosan lo, Ada Aries!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News