kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.943.000   -7.000   -0,36%
  • USD/IDR 16.331   32,00   0,20%
  • IDX 7.127   -28,92   -0,40%
  • KOMPAS100 1.038   -5,18   -0,50%
  • LQ45 793   -6,41   -0,80%
  • ISSI 232   -0,34   -0,14%
  • IDX30 413   -1,75   -0,42%
  • IDXHIDIV20 483   -2,06   -0,42%
  • IDX80 116   -0,66   -0,57%
  • IDXV30 120   0,30   0,25%
  • IDXQ30 133   -0,67   -0,50%

OJK Wajibkan Co-Payment, Begini Tanggapan Allianz Life Indonesia


Rabu, 18 Juni 2025 / 06:15 WIB
OJK Wajibkan Co-Payment, Begini Tanggapan Allianz Life Indonesia
ILUSTRASI. OJK mewajibkan perusahaan asuransi menerapkan skema co-payment dalam produk asuransi kesehatan, baik untuk layanan rawat jalan maupun rawat inap. . (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Shintia Rahma Islamiati | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan asuransi menerapkan skema co-payment dalam produk asuransi kesehatan, baik untuk layanan rawat jalan maupun rawat inap. 

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7/SEOJK.05/2025 yang diterbitkan pada 19 Mei 2025 dan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026.

Melalui aturan tersebut, pemegang polis asuransi kesehatan diwajibkan menanggung paling sedikit 10% dari total klaim, dengan batas maksimal Rp 300.000 per klaim rawat jalan dan Rp 3.000.000 per klaim rawat inap.

Baca Juga: Prudential Sebut Mekanisme Co-payment dapat Berdampak Baik bagi Nasabah

Menanggapi regulasi tersebut, Allianz Life Indonesia menyatakan tengah melakukan persiapan menyeluruh untuk menyesuaikan produk-produk yang akan terkena dampak ketentuan ini.

“Allianz Life sedang melakukan kajian dan serangkaian persiapan untuk penerapan SEOJK, termasuk yang berkaitan dengan skema co-payment, guna memastikan semua perubahan dapat berjalan lancar, transparan, dan memberikan manfaat bagi seluruh pemangku kepentingan,” ujar Direktur Legal & Compliance Allianz Life Indonesia, Hasinah Jusuf kepada Kontan, Selasa (17/6).

Ia menjelaskan, penerapan skema co-payment tidak hanya akan membantu pengendalian biaya klaim, tetapi juga berpotensi menurunkan tarif premi bagi nasabah.

Baca Juga: AAJI: Mekanisme Co-payment Bukan Hal Baru dan Sudah Ada Sejak Lama

“Dengan implementasi SEOJK ini, nasabah juga akan memperoleh manfaat seperti fleksibilitas dalam memilih jenis perawatan dan obat, hingga struktur premi yang lebih terjangkau,” jelas Hasinah.

Sebagai informasi, skema co-payment merupakan praktik umum dalam asuransi kesehatan di berbagai negara, yang bertujuan membagi beban biaya antara perusahaan asuransi dan pemegang polis, serta mengurangi risiko overutilisasi layanan kesehatan.

Selanjutnya: Memantau Geopolitik Global, Simak Rekomendasi Saham Hari ini, Rabu (18/6) dari Analis

Menarik Dibaca: 30 Ucapan HUT Jakarta Ke-498 Penuh Apresiasi dan Semangat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×