Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Pelonggaran aturan uang muka kredit atau LTV oleh Bank Indonesia juga menjadi berkah bagi sektor perbankan. Pengetatan aturan LTV selama ini menjadi salah satu biang keladi perlambatan penyaluran kredit.
Ini terlihat dari data KPR di kuartal I 2015 hanya tumbuh 12,13% jauh lebih rendah dari periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 23,59%. Thendra Chrisnanda, analis MNC Securitas mengatakan, dengan aturan pelonggaran LTV 10%, maka membuka kran penyaluran kredit perbankan baik untuk properti maupun otomotif.
Sementara Hans Kwee, direktur Investa saran Mandiri menilai stimulus BI ini lebih menguntungkan perbankan karena akan bisa meningkatkan pendapatan dari penyaluran kredit terhadap properti dan otomotif. Dengan pelonggaran LTV ini, dia memperkirakan industri perbankan akan tumbuh 15%-16% hingga akhir tahun. “ Padahal tadinya kita melihat pertumbuhannya akan flat 11%,” Tandas Hans.
Selain itu, kata Hans, penurunan uang muka pinjaman juga akan merangsang minat konsumen untuk melakukan pengajuan kredit terutama untuk properti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News