kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.172   20,00   0,12%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

Anggaran yang Disiapkan BPR Untuk Tingkatkan Kualitas SDM


Rabu, 06 Desember 2023 / 19:19 WIB
Anggaran yang Disiapkan BPR Untuk Tingkatkan Kualitas SDM
ILUSTRASI. Layanan?Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Lestari. BPR Wajib Tingkatkan Kualitas SDM, Segini Anggaran Biaya yang Dikeluarkan


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Sejumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) menegaskan komitmen mereka untuk selalu mengembangkan kualitas aset Sumber Daya Manusia (SDM) demi mendukung kinerja BPR yang semakin baik.

Hal tersebut sejalan dengan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengharuskan BPR melakukan pengelolaan dan pengembangan kualitas SDM secara berkelanjutan, dengan mengharuskan BPR untuk menyediakan dana setiap tahunnya paling sedikit 3% dari total beban tenaga kerja tahun sebelumnya.

OJK telah menerbitkan POJK Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pengembangan Kualitas SDM BPR dan BPRS yang merupakan penyempurnaan atas POJK Nomor 747/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyediaan Dana Pendidikan dan Pelatihan untuk Pengembangan SDM BPR dan BPRS serta POJK Nomor 44/POJK.03/2015 tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja bagi Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris BPR dan BPRS. 

Baca Juga: Industri BPR/BPRS Diperkuat, Begini Upaya yang Dilakukan OJK

"Pokok pengaturan RPOJK utamanya di antaranya mengenai penyesuaian batasan minimal dana pengembangan kualitas SDM BPR dan BPRS, perluasan jenis dan metode pelaksanaan pengembangan kualitas SDM, serta penguatan sanksi atas pelanggaran ketentuan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae belum lama ini.

Adapun pengembangan kualitas SDM yang dimaksud OJK yakni melalui peningkatan kompetensi kerja SDM dengan memperhatikan asas prioritas dan pemerataan kompetensi kerja SDM yang disesuaikan dengan visi, misi, dan strategi bisnis BPR dan BPR Syariah.

PT BPR Supra Artapersada misalnya, yang telah melakukan implementasi dari aturan OJK tersebut. Direktur Operasional BPR Supra Artapersada, Jeffry Thambunanto mengatakan seluruh pengurus BPR Supra saat ini sudah memiliki sertifikat kompetensi yang diwajibkan oleh OJK, khususnya bagi seluruh direksi sudah memiliki sertifikat kompetensi tingkat 2 sesuai ketentuan OJK. 

Baca Juga: Tidak Mau Ketinggalan, BPR Terus Akselerasi Layanan Digital

"Mengacu kepada POJK 19, dana pengembangan SDM kami berkisar di angka Rp 1 miliar dimana kurang lebih realisasinya sudah sekitar 50%," kata dia kepada Kontan, Rabu (6/12).

Lebih lanjut Jeffry mengatakan BPR Supra menilai SDM sebagai inti dari bisnis perbankan, dan manajemen akan senantiasa berupaya meningkatkan kompetensi dan kualitas SDM baik dari sisi hard skill maupun soft skill melalui in-house dan external training. 

"Ke depannya kami tetap akan melanjutkan program pengembangan SDM melalui coaching dan pelatihan dengan mengacu kepada evaluasi gap pada kompetensi pegawai dengan kebutuhan organisasi," tegasnya.

BPR lainnya ada PT BPR Hasamitra yang juga telah melakukan implementasi penguatan SDM. Direktur Bisnis BPR Hasamitra I Made Semadi mengatakan, sejak awal berdiri telah menetapkan target pengembangan untuk seluruh SDM, tak terkecuali Direksi dan Komisaris.

"Seluruh Direksi Hasamitra telah memiliki Sertifikasi Direksi Tingkat II, sedangkan komisaris sesuai kewajiban telah memiliki Sertifikasi TK I. Ke depannya akan memfokuskan ke Sertifikasi Kompetensi Kerja," kata dia kepada Kontan, Rabu (6/12).

Baca Juga: Kolaborasi Bank Umum dan BPR Harus Diperkuat di Era Digitalisasi

Adapun Made merinci, BPR Hasamitra pada posisi Bulan Desember telah mengalokasikan sebesar lebih dari 5% dari Biaya Tenaga Kerja, melampaui anggaran pengembangan kualitas SDM BPR sesuai POJK No. 19 Tahun 2023 yang ditetapkan minimal 3% dari alokasi Biaya Tenaga Kerja. 

Made mengatakan ke depannya dalam upaya pengembangan SDM, pihaknya akan terus berkomitmen dan memandang SDM sebagai Aset prioritas yang harus terus tumbuh dan berkembang. Sehingga dalam upaya tersebut BPR Hasamitra telah melaksanakan serangkaian Pelatihan, pembinaan, dan jalur karir karyawan yang telah disusun dalam Buku Pedoman Pengembangan SDM. 

"Ke depannya BPR Hasa Mitra akan menfokuskan pada Sertifikasi Kompetensi Kerjas sesuai Jabatan Karyawan dan mendorong pengembangan SDM berbasis Digital," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×