kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Industri BPR/BPRS Diperkuat, Begini Upaya yang Dilakukan OJK


Selasa, 31 Oktober 2023 / 07:00 WIB
Industri BPR/BPRS Diperkuat, Begini Upaya yang Dilakukan OJK
ILUSTRASI. RUU P2SK akan mendorong pengembangan industri BPR/BPRS. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/wsj.


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan telah melakukan langkah-langkah yang lebih jelas dan tegas untuk memastikan bahwa tidak ada moral hazard di dalam industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).

"Jangan sampai kemudian BPR Ini mendapat stigma buruk di masyarakat sehingga langkah-langkah tegas untuk melakukan pembenahan harus dilakukan, karena memang itu yang kami lakukan sekarang karena masih ada beberapa bank yang fraud dan sudah kami serahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)," ungkap Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK  saat konferensi pers RDK bulanan, Senin (30/10).

Dian mengatakan, jika melihat kinerja BPR dan BPRS dari waktu ke waktu sebetulnya menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan hampir di semua aspek, seperti penghimpunan dana, penyaluran kredit, laba dan lain sebagainya. Rasio keuangan juga disebut Dian mulai membaik mendekati posisi sebelum pandemi covid.

"Ini tanda-tanda kalau memang BPR ini masih sangat dibutuhkan oleh masyarakat kita di berbagai daerah," katanya.

Baca Juga: RPOJK Koperasi Dinilai Melanggar dan Berpotensi Merugikan Koperasi

Tentu kata Dian dengan keluarnya UU P2SK BPR ini diberikan kewenangan yang lebih, dan upaya-upaya untuk memperkuat BPR dan BPRS ini harus terus dilakukan karena kata Dian nyaris tidak ada perbedaan yang berarti antara bank umum biasa dengan BPR ini sehingga upaya-upaya konsolidasi yang sudah dan sedang pihaknya lakukan akan terus dilanjutkan.

Untuk diketahui, BPR/BPRS bakal leluasa dalam melakukan peningkatan permodalan ke depan setelah Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) diundangkan.

RUU P2SK akan mendorong pengembangan industri BPR/BPRS. Salah satunya dengan memperbolehkan BPR/BPS melakukan initial public offering (IPO) atau melantai di pasar modal, juga melakukan konsolidasi dengan BPR/BPRS lain.

Karena permodalan masih jadi salah satu masalah utama di BRP/BPRS saat ini. OJK telah mengeluarkan aturan yang mewajibkan BPR/BPRS memiliki modal inti minimum Rp 6 miliar di akhir 2024.

Menurutnya, tugas pihaknya berdasarkan UU P2SK adalah melakukan penyehatan seoptimal mungkin dalam kurun waktu yang sangat terbatas yakni satu tahun, sehingga kalau memang sudah melampaui atau diperkirakan akan melampaui satu tahun tentu pihaknya akan serahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LP)S untuk diberikan resolusi.

Baca Juga: LPS: Kinerja Industri Perbankan Stabil, Kredit Tumbuh Tinggi

"Kenapa ini memang harus terjadi? karena upaya-upaya untuk memperkuat BPR dan BPRS ini terus dilakukan sehingga betul-betul BPR/BPRS ini akan memberikan kontribusi yang lebih besar kepada ekonomi rakyat terutama ekonomi rakyat di daerah," ucapnya.

Dian mengaku, pihaknya juga telah memiliki roadmap pengembangan BPR dan BPRS, antara lain akselerasi, konsolidasi, memperkuat permodalan, kemudian juga transformasi digital, demikian juga masalah SDM dan lain sebagainya.

"BPR/BPRS ini masih harus terus dilanjutkan penguatannya dan kami pastikan bahwa BPR/BPRS ini menjadi bank yang betul-betul kredibel dan betul-betul memberikan kontribusi yang tinggi kepada masyarakat kita," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×