Reporter: Nadya Zahira | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Heru Budi Herawan mengatakan tingginya tingkat kecelakaan yang terjadi di Indonesia belakangan menunjukkan pentingnya regulasi asuransi wajib kendaraan khususnya Third Party Liability (TPL).
“Jadi rasa masyarakat perlu sesegera mungkin untuk mendaftarkan asuransi wajib TPL karena sesuai yang diamanatkan UU P2SK, yaitu undang-undang untuk asuransi tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga atau TPL khususnya untuk material damage,” kata Budi kepada Kontan.co.id, Jumat (15/11).
Budi menuturkan, insiden kecelakaan yang terjadi di Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) pada 11 November 2024 lalu, mencatatkan kerugian yang cukup besar, di mana mencapai miliaran rupiah. Sedangkan untuk korban manusia sudah dijamin oleh asuransi sosial dari Jasa Raharja.
Untuk itu, ia mengapresiasi langkah cepat tanggap Jasa Raharja dalam proses pembayaran klaim pada kejadian tersebut.
Baca Juga: IMI Gandeng IFG, JRP Insurance dan Wuling Dorong Penggunaan Asuransi TPL Kendaraan
Maka untuk menghindari agar tidak terjadinya kecelakaan kembali, ia meminta pemerintah segera merealisasikan penerapan asuransi wajib TPL.
“Saya minta pemerintah paling tidak pada kuartal pertama atau kedua tahun 2025, asuransi wajib TPL ini sudah direalisasikan,” ujarnya.
Budi mengatakan bahwa pihaknya masih terus menunggu Keputusan Presiden (Keppres), peraturan pelaksanaannya, dan peraturan menteri (permen). Di mana nantinya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator dan pembina perusahaan asuransi akan melakukan verifikasi asuransi yang akan disertakan dalam penutupan asuransi TPL.
Sementara itu, ia menuturkan diskresi terkait dengan asuransi wajib kendaraan masih dibahas di Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
Baca Juga: Simak Penjelasan OJK Terkait Asuransi Wajib untuk Kendaraan
“Dan tampaknya BKF sudah pada tahap final dengan pemerintahan yang baru,” kata dia.
Disamping itu, Budi juga mengatakan bahwa terkait dengan implementasi asuransi wajib ini, tetap harus dikonsultasikan kepada Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sesuai dengan bunyi di UU P2SK.
Asal tahu saja, data dari Integrated Road Safety Manajemen System (IRSMS) Korlantas Polri menunjukkan terdapat kasus kecelakaan sebanyak 79.220 sejak awal tahun hingga 5 Agustus 2024. Di mana, kecelakaan tertinggi terjadi pada April 2024 yang mencapai 11.924.
Selanjutnya: Timnas Indonesia Dibantai 0-4 Tanpa Balas oleh Jepang, Erick Thohir Minta Maaf
Menarik Dibaca: Memanfaatkan Cuan Reksadana dengan Fitur Dividen
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News