Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang mengkaji pelaksanaan program asuransi wajib tanggung jawab pihak ketiga (third party liability/TPL) untuk kendaraan.
Regulator akan menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebelum mengeluarkan aturan resmi mengenai asuransi wajib ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan secara rinci tentang konsep asuransi TPL untuk kendaraan.
Menurut Ogi, asuransi kendaraan berbentuk TPL adalah bentuk pertanggungan yang menanggung kerugian yang dialami pihak ketiga akibat dari risiko yang terkait dengan kendaraan, seperti tabrakan atau benturan, sesuai dengan ketentuan dalam polis.
"Produk itu berbeda dengan asuransi kendaraan yang dikenal, seperti produk total loss only (TLO) atau produk all-risk (comprehensive)," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (6/8).
Baca Juga: OJK Sebut 30 Asuransi Bakal Spin Off dengan Cara Mendirikan Perusahaan Baru
Saat ini, produk asuransi TPL hanya merupakan salah satu perluasan risiko dari produk all-risk, namun ada kemungkinan di masa depan produk TPL bisa berdiri sendiri tanpa harus membeli produk asuransi kendaraan lainnya.
Dari perspektif manfaat untuk masyarakat, Ogi menjelaskan bahwa asuransi TPL dapat memberikan perlindungan finansial jika terjadi kecelakaan dan adanya tuntutan dari pihak yang dirugikan. Saat ini, asuransi TPL masih bersifat sukarela.
"Dengan demikian, apabila terjadi kecelakaan, masyarakat yang tidak memiliki asuransi TPL akan menanggung sendiri kerugian material yang ditimbulkan sebagaimana Pasal 234 ayat (1) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tuturnya.
Berdasarkan data kepolisian, terdapat hampir 150 ribu kecelakaan pada tahun 2023, dengan kerugian materi hampir mencapai Rp 300 miliar. Rata-rata kerugian per kasus kecelakaan lalu lintas adalah sekitar Rp 2 juta.
Analisis OJK terhadap produk asuransi TPL sukarela menunjukkan bahwa nilai klaim per kejadian untuk tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga berkisar antara Rp 6 juta hingga Rp 10 juta pada periode 2017-2021.
Selain itu, hasil analisis Jasa Raharja hingga Juni 2024 menunjukkan bahwa sekitar 60% masyarakat yang terlibat kecelakaan adalah dari usia nonproduktif, termasuk pelajar, mahasiswa, dan lansia.
"Dengan demikian, apabila risiko finansial berupa TPL tersebut dialihkan kepada asuransi melalui produk asuransi TPL, social cost atas risiko yang selama ini ditanggung oleh masyarakat dapat dialihkan kepada perusahaan asuransi," katanya.
Ogi menambahkan bahwa masyarakat yang membeli produk asuransi TPL akan membayar premi kepada perusahaan asuransi yang menanggung risiko tersebut.
Asuransi pada dasarnya menggunakan prinsip gotong royong berdasarkan Law of Large Number untuk perhitungan risiko dan biaya premi.
"Oleh karena itu, dengan adanya asuransi TPL, diharapkan masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa aman, dan lebih jauh lagi akan membentuk perilaku berkendara yang lebih baik," ungkap Ogi.
Baca Juga: OJK Beberkan Alasan Penerbitan POJK Nomor 11 Tahun 2024 Tentang SLIK
Selain itu, Ogi menyebut bahwa asuransi TPL adalah langkah menuju welfare state, di mana negara bertanggung jawab untuk menjamin kesejahteraan masyarakat, termasuk dari risiko lalu lintas yang semakin besar.
Program-program sosial sebelumnya seperti BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan, serta Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP), sudah ada.
Dalam sektor lalu lintas, Ogi menjelaskan bahwa Jasa Raharja telah menerapkan asuransi sosial wajib yang harus dibayar setiap kali melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau tiket perjalanan. Asuransi TPL akan melengkapi perlindungan ini dan berkontribusi pada kesejahteraan sosial.
OJK saat ini tengah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menyusun program asuransi wajib, dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memberikan dasar hukum untuk pembentukan Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan TPL, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News