kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Antisipasi monopoli, BI wajibkan penyelenggara sistem pembayaran gunakan QRIS


Jumat, 30 Agustus 2019 / 13:23 WIB
Antisipasi monopoli, BI wajibkan penyelenggara sistem pembayaran gunakan QRIS
ILUSTRASI. Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan standar Quick Response (QR) Code untuk pembayaran melalui apli


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mewajibkan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan standar Quick Response Code Indonesia Standar (QRIS) mulai 1 Januari 2020. Biasanya, kode QR ini untuk pembayaran melalui aplikasi uang elektronik server based, dompet elektronik dan mobil banking.

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Pungky Wibowo menegaskan, kewajiban penerapan QRIS tersebut untuk mengantisipasi adanya monopoli dari perusahaan jasa sistem pembayaran. Karena selama ini, pengguna hanya dapat memindai kode QR dari satu PJSP.

“Kenapa untuk antisipasi monopoli, misalnya aplikasi LinkAja, OVO, Gopay dan sebagainya itu masing-masing punya merchant sendiri, jadi kadang-kadang tidak bisa digunakan oleh aplikasi lain kecuali ada perjanjian house to house,” terang Pungky di Jakarta, Jumat (30/8).

Baca Juga: QRIS resmi dirilis, GoPay akan ganti QR code transaksi pembayaran secara bertahap

Dengan adanya QRIS, mereka harus punya standar yang sama di Indonesia sehingga bisa saling membaca informasi pada kode batang tersebut. Jika sampai Januari 2010 tidak gunakan kode QR ini maka BI akan memberikan sanksi tegas.

“Kalau mereka tidak mau tentu tidak diperbolehkan jika tidak mau karena ini untuk Indonesia. Dan juga ada sanksinya,” tambahnya.

Lalu bagaimana nasib merchant yang sudah punya kode QR sendiri? 

Pungky bilang, kebijakan QRIS untuk kepentingan masyarakat dan Indonesia. Maka itu pelaku usaha harus terima supaya tidak ada segmentasi sisten pembayaran tertentu.

Sampai saat ini ada sekitar 38 penyelenggara jasa sistem pembayaran yang ikut serta dalam pilot project QRIS ini.

Kewajiban penggunaan QRIS tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran. Pasal 17 menyebutkan, PJSP dan lembaga switching wajib memproses transaksi keuangan dengan teknis dan operasional QRIS. Karena bagaimanapun skema dan proses transaksi ini telah ditetapkan BI.

Baca Juga: QR code bermunculan, bagaimana nasib uang elektronik berbasis kartu?

Terlebih, pada pasal 21, BI punya kewenangan meminta laporan terkait pemrosesan transaksi QRIS kepada penyelenggara jasa pembayaran. BI juga berwenang meminta laporan terkait transaksi QRIS kepada pihak yang bekerja sama dengan mereka.

Jika tidak dipenuhi, bank sentral Indonesia ini akan mengenakan sanksi yang mengatur tentang Gerbang Pembayaran Nasional (GPN), penyelenggara pemrosesan transaksi pembayaran dan uang elektronik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×