Penulis: Virdita Ratriani
KONTAN.CO.ID - Melahirkan merupakan proses alami luar biasa yang dialami oleh perempuan. Ada dua jenis persalinan yang selama ini dikenal yakni melalui persalinan per vaginam dan operasi caesar atau C-section.
Mayoritas persalinan yang dilakukan di Indonesia melalui persalinan per vaginam. Namun, banyak pula yang memilih atau terpaksa menjalani operasi caesar.
Ada kondisi-kondisi khusus yang mengharuskan seorang ibu melakukan operasi caesar karena berisiko mengancam nyawa dia dan bayinya.
Misalnya, kondisi ari-ari yang menutupi jalan lahir si bayi sehingga bayi tidak bisa keluar, kelainan letak, ketidakseimbangan antara ukuran kepala dan panggul, janin besar, janin dalam posisi sungsang atau melintang, denyut jantung melemah saat proses kelahiran, bayi yang mengalami hidrosefalus, dan lain sebagainya.
Lantas, apakah operasi caesar ditanggung oleh BPJS Kesehatan?
Baca Juga: 5 Posisi menyusui yang benar serta nyaman untuk ibu dan bayi, jangan sampai salah
Syarat melahirkan lewat operasi caesar yang ditanggung BPJS Kesehatan
Dirangkum dari laman BPJS Kesehatan, melahirkan melalui operasi caesar dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Namun, biaya dapat ditanggung selama peserta BPJS Kesehatan mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Serta operasi caesar tersebut dilakukan berdasarkan indikasi medis yang jelas dari dokter, maka BPJS Kesehatan dapat menjamin biayanya. BPJS Kesehatan menjamin biaya operasi caesar hanya jika ada kondisi medis yang mengharuskan peserta JKN-KIS yang bersangkutan menjalani operasi tersebut.
Jika menurut hasil pemeriksaan dokter seorang peserta JKN-KIS bisa melahirkan normal namun ia tetap memilih operasi caesar, maka biayanya tidak dapat ditanggung BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Mengenal TTN pada bayi baru lahir
Beberapa kondisi medis berikut ini dapat menjadi syarat melahirkan caesar dengan bpjs kesehatan:
- Kelahiran alami yang tertunda dari usia normal janin.
- Janin kekurangan oksigen.
- Cacat lahir pada janin.
- Pernah melahirkan dengan operasi Caesar sebelumnya.
- Penyakit kronis pada ibu.
- Prolaps tali pusat atau tali pusar bayi yang keluar lebih dulu daripada bayi.
- Masalah pada plasenta.
- Kehamilan kembar.
- Posisi janin sulit untuk dilahirkan normal (misalnya, bayi sungsang), atau janin terlalu besar untuk lahir lewat persalinan normal.
- Ibu memiliki tekanan darah tinggi selama kehamilan (preeklamsia), mengalami gawat janin, plasenta previa, dan lain-lain.
Baca Juga: Selain makan bergizi, multivitamin diperlukan untuk jaga daya tahan tubuh
Prosedur penggunaan BPJS Kesehatan untuk ibu hamil
Dirangkum dari Kompas.com (12/2/2020), berikut prosedur penggunaan BPJS Kesehatan untuk ibu hamil:
1. Datangi FKTP atau rumah sakit sesuai dengan kebutuhan peserta, seperti:
a. Untuk pemeriksaan kehamilan secara rutin, ibu hamil peserta BPJS Kesehatan dapat mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik swasta, dokter perorangan, atau bidan dengan catatan FKTP itu berjejaring dengan BPJS Kesehatan.
b. Pada saat persalinan, yang harus peserta lakukan pertama kali adalah mendatangi FKTP terdekat yang memiliki fasilitas bersalin dengan ketentuan berikut:
- Untuk peserta yang melahirkan secara normal tanpa ada gangguan dapat langsung ke FKTP terdekat tanpa rujukan.
- Untuk peserta yang memiliki kehamilan berisiko tinggi atau ada gangguan dan kelainan dalam proses persalinannya, peserta akan dirujuk untuk melakukan persalinan ke faskes tingkat lanjutan.
c. Untuk ibu hamil peserta BPJS Kesehatan yang sedang dalam keadaan darurat (pendarahan, kejang kehamilan, ketuban pecah dini, dan kondisi lain yang dapat menyebabkan kecacatan) dapat langsung dibawa ke rumah sakit.
2. Saat berkunjung FKTP atau rumah sakit jangan lupa membawa dokumen-dokumen seperti kartu peserta, KTP, dan buku kesehatan ibu dan anak.
Selanjutnya: MA batalkan kenaikan tarif BPJS, apa solusi DPR?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News