kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.781.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.565   165,00   0,99%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Apparindo tawar pungutan OJK dari laba bersih


Rabu, 05 Maret 2014 / 16:46 WIB
Apparindo tawar pungutan OJK dari laba bersih
ILUSTRASI. Pekerja menyelesaikan proyek pembangunan infrastruktur gardu induk dan tranmisi PT PLN (persero)


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Industri pialang asuransi dan reasuransi Indonesia mengusul, pungutan yang dikenakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap industri ini yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 diambil dari laba bersih. Bukan berasal dari pendapatan jasa perantara atawa brokerage fee.

Pasalnya, besaran pungutan OJK yang dipatok sebesar 1,2% kepada industri pialang asuransi dan reasuransi dinilai memberatkan. "Itu brokerage fee kan belum dikurangi dengan biaya-biaya lainnya," ujar Nanan Ginanjar, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (Apparindo), Rabu (5/3).

Toh, peraturan turunan dari PP 11/2014 itu belum terbit yang mengatur teknis pelaksanaan pembayaran pungutan. Persoalannya, masih banyak pialang yang pendapatannya kurang dari Rp 500 juta. Kekhawatirannya, jika tidak ada keringanan, perusahaan pialang kecil-kecil akan ngos-ngosan.

Hitung-hitungan saja, total brokerage fee industri pialang asuransi dan reasuransi di sepanjang tahun lalu Rp 1,48 triliun. Sebanyak 1,2% atawa sekitar Rp 15 miliar di antaranya harus direlakan masuk ke kantong OJK. Padahal, masih ada unsur biaya dari jumlah itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU

[X]
×