kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Duh, OJK alpa mencantumkan ahli pialang asuransi


Rabu, 05 Maret 2014 / 16:09 WIB
Duh, OJK alpa mencantumkan ahli pialang asuransi
ILUSTRASI. Pabrik kelapa sawit PT Cisadane Sawit Raya Tbk (CSRA)


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) alpa mencantumkan pialang industri asuransi dan reasuransi dalam Peraturan OJK Nomor 4/POJK.05/2013. Ketentuan yang menilai kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama usaha perasuransian, dana pensiun, perusahaan pembiayaan, perusahaan penjaminan itu tidak menyebut tenaga ahli di industri pialang asuransi.

Wunwun Maulidi, Ketua Asosiasi Ahli Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (APARI) menuturkan, padahal, tenaga ahli pialang asuransi dan reasuransi telah lulus sertifikasi dan memegang gelar profesi, yakni Ajun Ahli Pialang Asuransi/Reasuransi Indonesia (AAPAI), Ahli Pialang Asuransi/Reasuransi Indonesia (APAI) hingga Certified Indonesian Insurance/Reinsurance Brokers (CIIB).

"Kami kira, ini hanya kesalahan dalam pencatatan saja. Kami sudah mengirim surat ke OJK tanggal 28 Februari 2014 lalu dan sudah kami terima balasannya yang intinya diakui dan diterima. Nah, sebagai tindak lanjut, kami harap ada revisi atas POJK itu yang setingkat, misalnya, surat edaran," ujar Wunwun ditemui KONTAN, Rabu (5/3).

Dalam surat yang ditandatangani oleh Tattys Miranti Herdyana, Pelaksana Tugas Direktur Jasa Penunjang Industri Keuangan Non Bank OJK disebutkan, pihaknya menerima dan mencatat masukan APARI. Namun, ia belum berani berjanji untuk kapan regulator bakal merevisinya.

Sekadar informasi saja, beleid anyar OJK soal fit and proper test tersebut mewajibkan pihak utama industri keuangan non bank diuji. Pihak utama yang tadinya terbatas pada direksi dan komisaris, kini meluas ke tenaga ahli, tenaga ahli asing, dan pemegang saham pengendali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×