Reporter: Ferrika Sari | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asabri (Persero) meluncurkan fitur baru Kartu Tanda Peserta ASABRI Elektronik atau yang disingkat dengan KTPA-E pada Kamis (25/3) di Jakarta. Peluncuran tersebut untuk meningkatkan kualitas layanan seiring perkembangan teknologi.
Kadiv Kepesertaan Asabri Edison Sianipar menjelaskan, kartu tersebut berfungsi sebagai identitas kepesertaan bahwa mereka telah terdaftar di Asabri secara sah.
"KTPA ini juga merupakan salah satu persyaratan pengajuan hak atau manfaat Asabri," kata Edison, dalam keterangan resmi, Kamis (25/3).
KTPA ini telah diterbitkan sejak tahun 1971, saat Asabri berdiri. KTPA berlaku untuk peserta Asabri yang terdiri dari seluruh prajurit TNI, anggota POLRI, ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan yang mencakup Kemhan, Mabes TNI, TNI AD,TNI AL,TNI AU) serta ASN POLRI. Waktu itu KTPA masih berbentuk kartu fisik.
Baca Juga: Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJB Bumiputera) Siap Memilih BPA Baru
Sejak Maret 2021, Kartu Tanda Peserta Asabri Elektronik (KTPA-E) telah diresmikan dan dapat diakses oleh seluruh peserta baik yang masih aktif maupun pensiun melalui Aplikasi Asabri Mobile yang telah diluncurkan pada Juni 2020.
Aplikasi Asabri Mobile dapat diakses oleh seluruh peserta, baik peserta aktif maupun purnawirawan. Untuk dapat menggunakan aplikasi ini peserta dapat mengunduh melalui playstore di android.
Melalui Aplikasi Asabri Mobile, peserta dapat melihat KTPA-E mereka pada menu KTPA-E pada halaman utama. Selain itu peserta juga dapat menyimpan softcopy KTPA mereka sehingga KTPA-E ini selalu ada pada masing-masing peserta.
Hal ini tentu menjadikan prosedur menjadi lebih praktis. Peserta tidak perlu khawatir lagi kehilangan KTPA-nya dan mengajukan KTPA Pengganti di Kantor Cabang Asabri karena KTPA-E selalu menempel pada akun setiap peserta.
"Prioritas peserta merupakan hal utama bagi Asabri. Jadi kami akan terus menerus melakukan inovasi agar peserta kami dapat selalu fokus dan nyaman selama bertugas maupun saat purna tugas," tutupnya.
Selanjutnya: Kejagung pindahkan barang bukti Rolls Royce dan Mercedes Benz milik tersangka Asabri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News