Reporter: Feri Kristanto | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. PT Asuransi ABRI (Asabri) menyatakan kesiapan untuk mencairkan santunan bagi bagi anggota TNI yang menjadi korban jatuhnya pesawat Fokker 27 di Halim Perdana Kusuma, Jakarta pada Kamis (21/6) lalu.
Walaupun sudah menyatakan komitmen, akan tetapi pihak manajemen Asabri belum menyebutkan nilai total klaim yang akan dibayarkan kepada keluarga prajurit yang gugur bukan di medan tempur itu.
Adam R Damiri, Direktur Utama Asabri mengatakan, bila jatuhnya Fokker-27 masuk kategori kecelakaan saat latihan, maka santunan bisa dicairkan. Nilainya santunan untuk keluarga anggota TNI yang meninggal adalah Rp 70 juta per orang.
Santunan tunai biasanya dihitung dari masa kerja, istri dan jumlah anak. Sedangkan untuk istri dan anak keluarga TNI yang menjadi korban dapat santunan berupa biaya pemakaman sebesar Rp 2,5 juta dan Rp 2 juta. "Mulai jenderal sampai pegawai sipil besarnya santunan sama," ujar Adam pada Kamis (21/6) malam.
Adam menegaskan, untuk mempercepat proses pembayaran satunan, staf Asabri sudah berkoordinasi dengan Mabes TNI. "Kalau hari ini ada pernyataan dari mabes, besok langsung kami bayarkan," ujar mantan Pangdam IX-Udayana ini.
Sebagai tambahan, pesawat latih Foker-27 milik TNI AU jatuh dan menimpa delapan bangunan di RT 11 RW 10, Jalan Branjangan 2, Kompleks Rajawali, Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, kemarin sekitar pukul 14.45 WIB.
Sepuluh orang tewas dalam musibah tersebut. Tujuh orang awak pesawat merupakan anggota TNI, yaitu Mayor Penerbang Heri Setiawan, kopilot Tek Agus Supriadi, Letda Ahmad Syahroni, Serma Simmulato, Sersan Kepala Wahyudi, dan Sersan Satu Purwo Adianto. Sementara tiga lainnya adalah keluarga anggota TNI yang tinggal disekitar kompleks jatuhnya pesawat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News