Reporter: Mona Tobing | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka lebar kesempatan kepada asing dalam porsi kepemikan saham di perusahaan modal ventura. Investor asing boleh memiliki sahamnya sebanyak 85% di modal ventura.
Dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 34/POJK.05/2015 Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Modal Ventura mempersilahkan asing leluasa menggarap linis bisnis modal ventura.
Misalnya dalam hal permodalan, OJK menetapkan kepemilikan perusahaan modal ventura (PMV) dan perusahaan modal ventura asing (PMVS) boleh dimiliki asing sebesar 85% dari modal yang disetor. Hal ini sebagaimana yang diamanatkan pada pasal 10.
Lalu untuk penggunaan tenaga kerja asing juga dipersilahkan. Tenaga kerja asing di PMV dapat mengisi posisi: tenaga ahli dengan level jabatan atau satu tingkat di bawah direksi. Lalu, penasihat dan konsulta.
Bagi PMV dan PMVS yang mempekerjakan tenaga kerja asing, wajib menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan tahunan kepada pegawai lokal. Setelah sebelumnya melapor terlebih dahulu ke OJK.
Aturan main ini tidak berlaku bagi PMV dan PMVS yang telah mendapatkan izin usaha. Sementara PMV yang melebihi batasan kepemilikan asing diminta untuk melakukan perubahan komposisi pemegang saham lewat joint venture.
Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) mengatakan, dibukanya modal ventura untuk asing ini atas pertimbangan semangat tumbuhnya bisnis start up yang kreatif, inovatif dan memenuhi kebutuhan masyarakat saat ini.
"Tidak masalah jika sekarang ini memang bisnis start up membutuhkan permodalan. Prinsipnya toh tetap menempatkan dana di dalam negeri," tandas Dumoly, Rabu (19/1).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News